KPU Klungkung menggelar pleno verifikasi bacaleg, Selasa (7/8). (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung menggelar rapat pleno hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen bakal calon legeslatif (bacaleg) Klungkung, Selasa (7/8). Terungkap ada 29 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari 322 yang terdaftar.

Rinciannya, Partai Garuda 5 orang, PKS, Hanura dan PSI masing-masing 1 orang, PKPI 2 orang. Dalam hal ini, Partai Berkarya merupakan partai yang terbayak calegnya TMS, yakni 19 orang. Sementara untuk bacaleg dari PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, NasDem, Perindo, PPP, PAN dan Demokrat seluruhnya memenuhi syarat.

Baca juga:  BNNP Kukuhkan Relawan Antinarkoba Desa Batubulan

Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada menyebutkan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat lebih banyak karena tidak melengkapi berkas saat masa perbaikan. Seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dari lembaga lain yang menerangkan tentang calon, yang disertakan justru foto copynya saja, namun dilegalisir.

Selain itu juga karena pernah diajukan parpol lain. Hal tersebut terjadi pada Ida Ayu Novasari. Awalnya mendaftar melalui Partai Nasional Demokrasi (NasDem), namun saat masa perbaikan berkas, memilih loncat ke Partai Berkarya untuk Dapil Klungkung, menggantikan bacaleg sebelumnya, Jeklyn.

Baca juga:  589 Caleg Perebutkan 55 Kursi DPRD Bali

Tak hanya itu, TMS juga disebabkan akibat mengundurkan diri, seperti Supriadi dan Putu Agus Yudiawa yang juga dari Partai Berkarya. “Dua orang ini sebenarnya sudah memenuhi syarat. Tetapi karena ada alasan pribadi, jadi mengundurkan diri,” jelasnya.

Pria asal Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida ini mengatakan dalam melengkapi berkas pendaftaran, KPU sudah gencar memberikan pemahaman kepada bacaleg. Termasuk juga memberikan solusi untuk persoalan lain. “Ini sudah sering ditekankan. Termasuk untuk kuota perempuan tiap dapil harus 30 persen,” sebutnya.

Baca juga:  KPUD Jembrana Coret 10 Bacaleg TMS 

Disampaikan lebih lanjut, hasil rapat pleno ini akan disampaikan ke parpol yang dijadwalkan sebelum 12 Agustus. “12 Agustus penetapan Daftar Calon Sementara. Besoknya langsung diumumkan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Berkarya Klungkung, Made Sudarmawan saat dikonfirmasi awak media, belum bisa memberikan keterangan. Alasannya masih ada kesibukan. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *