Buruh proyek mengerjakan perbaikan trotoar di kota Banyuwangi, Rabu (25/7). (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Pemkab Banyuwangi kembali memperketat proyek penunjukkan langsung (PL). Kebijakan ini menyusul rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan pengurangan jumlah PL.

Sebaliknya, PL diminta digabungkan, lalu digarap melalui proses lelang. Sesuai aturan, proyek PL maksimal senilai Rp 100 juta. Di atas itu, harus diadakan menggunakan sistem lelang. “Pengetatan PL ini sesuai petunjuk KPK yang dua kali datang ke Banyuwangi, dari Devisi Gratifikasi dan Pencegahan,” kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Rabu (25/7).

Baca juga:  Penumpang Bus Ini Melahirkan di Ketapang

Dijelaskan, KPK merekomendasikan agar Banyuwangi mengurangi jumlah proyek PL. Versi KPK, kata Anas, semakin sedikit proyek PL, dampaknya akan bagus. Sebab, mengurangi kemungkinan korupsi dan kolusi. “ Kalau menggunakan sistem lelang, tentunya potensi korupsi dan kolusi berkurang. Audit juga lebih bagus,” jelasnya.

Anas mengakui jika pengetatan proyek PL akan berdampak sosial yang besar. Bahkan, membuat ketidaknyamanan. Sebab, selama ini, banyak yang mengharapkan proyek dari sistem PL. “Kini, harus mengikuti proses lelang, tentunya banyak yang akan tidak nyaman,” imbuh Bupati dua periode ini.

Baca juga:  Ramadan dan Idul Fitri, Telkomsel Optimalisasi Jaringan dan Pelayanan

Pihaknya berharap, pengurangan PL ini bisa menjadi percontohan sistem pengadaan barang yang ideal. Proses audit juga lebih transparan. “E-audit kami dianggap bagus, KPK sempat mengumpulkan tujuh Inspektorat di Jatim di Banyuwangi,”pungkas Anas.

Sementara itu, Sekda Banyuwangi Djajat Sudrajat menambahkan kedatangan KPK ke Banyuwangi dalam rangkaian kerja positif. Ditambahkan, Deputi Pencegahan KPK dan Bidang Pengendalian Gratifikasi KPK datang ke Banyuwangi, 6 dan 19 Juli lalu.

Baca juga:  KPK Kembali Layangkan Surat Panggilan ke Gubernur Papua Lukas Enembe

Kegiatannya, memberikan treatment, yakni peningkatan monitoring dan evaluasi sistem keuangan pemkab. KPK kata Djajat sengaja ke Banyuwangi karena dinilai telah melakukan pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai asas kepatutan. “Patut terhadap regulasi, normatif, akuntabel, dan layak,” tegasnya. Sedangkan, Bidang Pengendalian Gratifikasi KPK, Banyuwangi ditunjuk sebagai tuan rumah bimbingan dan monitoring untuk tujuh Inspektorat di Jatim. (budi wiryanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *