JAKARTA, BALIPOST.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik liquid vape. Dalam aturan yang berlaku mulai 1 Juli tersebut, liquid vape dikenai tarif 57 persen.

Pengenaan tarif ini merupakan upaya untuk pengawasan peredaran vape. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengenaan tarif cukai merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau sekaligus instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran vape. “Undang-undang Bea dan Cukai menyatakan semua tembakau harus tunduk pada UU Cukai. Vape ada tembakaunya sehingga dia tunduk pada undang-undang,” ujar Heru.

Baca juga:  Ratusan Komunitas Dukung Penetapan Hari Kebaya Nasional

Ia juga mengatakan pemerintah telah mengenakan sejumlah kebijakan terkait hal itu. Pengenaan cukai, kata Heru, akan secara jelas memilah siapa yang boleh mengkonsumsi dan batasan dalam produksi dan penyebarannya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Konsumen vape di Indonesia meningkat cukup tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2013, jumlah pengguna aktifnya masih ribuan. Pada data 2017, pengguna aktif vape sekitar 650.000. “Ini sesuatu yamg lebih baik kita atur daripada tidak diatur. Caranya, tunduk pada UU Cukai dan turunannya. Kira-kira mirip rokok,” kata Heru.

Baca juga:  BRI Kembali Terbitkan Green Bond, Cek Jadwalnya!

Pemerintah menetapkan cukai liquid vape sebesar 57 persen dari harga produk. Mulanya pengenaan cukai akan diberlakukan per 1 Juli 2018. Namun, pemerintah merelaksasi sehingga mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2018.

Cukai akan dikenakan bagi liquid vape produksi domestik dan impor. Pihak yang bisa melakukan impor liquid vape hanyalah perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan. (kmb/balitv)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *