Puluhan hektar lahan warga di sekitar Danau Buyan berada di dalam tanggul. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Temuan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida terkait lahan pertanian milik warga di dalam tanggul Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Suksada benar adanya. Terbukti, ada sekitar 20 hektar tanah yang diketahui milik warga.

Dari luas keseluruhan lahan itu, satu warga yang memiliki sertifikat hak milik (SHM). Sedangkan, sisanya bukti kepemilikannya dalam bentuk Pipil.

Data dikumpulkan di lapangan, beberapa tahun sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membangun tanggul di bibir Danau Buyan. Saat pembangunannya, air danau menyusut.

Dari sosilisasi oleh pemprov, warga setuju dibangun tanggul. Sementara lahan di dalam tangul yang sudah mendangkal sejak air danau menyusut, disepakati tetap dijadikan lahan pertanian, sayur, wortel, dan strawberry.

Beberapa tahun setelah tanggul dibangun, volume air danau kembali meningkat. Hal ini bersamaan dengan normalisasi dan pembersihan eceng gondok dan rumput liar oleh BWS, sehingga genangan air danau semakin bertambah luas.

Baca juga:  Antisipasi Sampah Menumpuk saat Natal dan Galungan, DLHK Denpasar Siagakan Armada

Perbekel Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada Wayan Darsana membenarkan kalau di dalam tanggul yang sudah dibangun pemprov adalah lahan milik warganya sendiri. Dia mengatakan, areal danau di desanya itu luasnya terus bertambah.

Terbukti dari data tahun 1971 silam, Danau Buyan luasnya 313 hektar dan pengukuran terakhir bertambah menjadi sekitar 460 hektar.

Pada saat air menyusut meninggalkan pendangkalan sedimentasi. Lahan itu ditanami sayur, wortel dan strawberry, seperti sekarang ini.

“Jadi benar ada lahan milik warga di dalam tanggul. Dari penelusuran kami di desa itu lahannya sebagian besar ada pipil-nya dan satu yang sudah SHM. Warga juga sebelumnya setuju sebatas dibangun tanggul. Dan sesuai perjanjian untuk tetap menanam sayur atau stroberi di dalam tangul ketika air menyusut, Cuma arsip perpanjian itu tidak kami temukan lagi,” katanya.

Baca juga:  DLHK Turunkan Tim Transformer Untuk Pembersihan Badai Pasir

Menurut Darsana, untuk mengetahui kejelasan batas danau dengan bangunan atau lahan pertanian milik warga perlu ditetapkan. Hal ini untuk menghindari munculnya konflik antara masyarakat dengan pemerintah.

Terkait program normalisasi danau dan membangun tanggul oleh BWS, pihaknya mendukung karena itu akan mengatasi kerusakan lingkungan danau yang terjadi sekarang ini. Hanya saja, ketika air danau menyusut pihaknya meminta agar keinginan warga mengolah tanah di dalam tanggul untuk kebun sayur, wortel, dan strawberry tetap dizinkan.

Dengan demikian, warganya tetap bisa mendapatkan hasil untuk kesejahteraan keluarga. “Setelah dibangun tanggul dan kembali air danau menyusut, maka tanah dalam tanggul tetap diberikan untuk lahan pertanian. Ini karena dari perjanjian sebelumnya tanah dalam tanggul itu bisa ditanami ketika air danau menyusut,” jelasnya.

Baca juga:  Hujan Angin Kembali Landa Buleleng, Akses Jalan Tertutup Pohon Tumbang

Di sisi lain Darsana mengatakan, sejak air danau meluap sampai sekarang, total lahan pertanian di daerahnya seluas 38 hektare terendam sampai warganya kehilangan mata pencarian. Selain itu, ada 17 rumah warga di Dusun Buyan dan Dusun Dasong terendam air danau.

Dua kepala keluarga (KK) diantaranya terpaksa mengungsi ke rumah keluarganya karena ketinggian air mencapai 1,5 meter. Dampak luapan air danau itu sejauh ini sudah dilaporkan. pihaknya pun masih menunggu kebijakan untuk penanganan dampak luapan air danau tersebut. (Mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *