Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga terlibat jaringn narkoba yang sumber barangnya dari Lapas Kelas II a Denpasar di Kerobokan, seorang pemuda bernama Raynaldi Pangestiko kelahiran Cepu, 1994 lalu dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU D.I Rindayani, di depan persidangan yang dipimpin majelis hakim I Wayan Sukanila. Selain dituntut hukuman 18 tahun penjara, jaksa dari Kejati Bali itu juga menuntut supaya terdakwa didenda Rp 10 miliar subsider bulan penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Suroso tampak menangis. Bahkan terdakwa sempat ditenangkan keluarga termasuk pengacaranya.

Namun demikian, Suroso, Jumat (9/3) memastikan akan mengajukan pledoi atas perkara 600 gram lebih narkoba itu. Jaksa dalam amar tuntutannya di depan persidangan menguraikam sejumlah keterangan saksi yang dinilai suatu fakta. Termasuk di antaranya keterangan polisi.

Baca juga:  Cuaca Tak Menentu, Warga Karangasem Diimbau Lakukan Mitigasi Mandiri

Salah satu adalah keterangan saksi polisi. Di mana saat petugas menggeledah kos terdakwa di kamar 20 Pondok 828 Jalan Raya Pemogan, Banjar Jaba Jati, Pemogan, Denpasar Selatan, ditemukan sejumlah barang bukti. Yakni, bungkusan plastik yang berisi enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 603,91 gram atau berat bersih 599,41 gram.

Selain itu juga ditemukan juga 23 paket dengan berat bersih 19,36 gram. Polisi juga mendapatkan plastik berisi daun, batang dan biji ganja kering dibungkus kertas aluminium foil dengan berat bersih 2,21 gram. Di samping itu petugas juga menemukan ekstasi  berat 1,10 gram,  dan sisa barang yang sudah ditempel (diedarkan). “Setelah barang (narkoba) dipecah, lalu paket itu ditempel atas perintah Beny,” jelas jaksa.

Baca juga:  Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Dan, masih menurut jaksa, saat ditangkap terdakwa mengaku sabu-sabu, ekstasi dan ganja itu didapat dari Ernest alias Joko dan Beny. Dan, kata terdakwa Raynaldi Pangestiko, bahwa Ernest dan Beny adalah orang yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan.

Orang dalama lapas itu, menurut keterangan dimuka persidangan, juga mempunyai orang yang tidak dikenal oleh terdakwa. Namun terdakwa hanya tahu pria itu bernama Mas dan logat bicaranya orang Jawa. Dia dua kali melakukan komunikasi.

Baca juga:  Dinilai Berbelit-Belit, Mantan Hakim Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Raynaldi dijerat dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I  jenis metamfetamina/sabu seberat 618,77 gram, ekstasi dan daun biji ganja kering. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *