Kompol I Gusti Agung Sukasana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tersangka penebasan di belakang Pasar Tegalcangkring, Senin (19/2), Ida Bagus Putu SB (42) akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Mendoyo. Pelaku yang melakukan penebasan terhadap pamannya, Syahri (66) itu disangkakan pasal 351 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Kapolsek Mendoyo, Kompol I Gusti Agung Sukasana dikonfirmasi Selasa (20/2) mengatakan pelaku yang merupakan warga Tegalcangkring tersebut telah ditahan siang kemarin pukul 11.00 Wita. Dari hasil penyelidikan ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 351 KUHP ayat (2) lantaran melakukan penganiayaan berat.

Baca juga:  Kawanan Pencuri Bobol Kantor SDN 2 Panji Anom

Sebelum ditahan, baik pihak pelaku maupun korban, sudah dipertemukan. Keduanya belah pihak juga sudah saling memaafkan. Namun, proses hukum atas tindakan pelaku ini tetap berjalan. “Sudah ditahan (tersangka) tadi siang,” terang Kompol Sukasana.

Akibat tindakan pelaku menebas celurit ke korban beberapa kali mengakibatkan luka yang serius. Korban yang seorang pedagang nasi di Tegalcangkring ini juga masih mendapatkan perawatan intensif di RSU Negara.

Baca juga:  Ini, Konstruksi Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan menggunakan celurit ini terjadi pada Senin (19/2) di jalan umum, Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring. Diduga karena cemburu, Ida Bagus Putu SB (42) nekat menebas pamannya M. Syahri menggunakan sabit.

Akibat tebasan beberapa kali ke tubuh korban dengan benda tajam itu, Syahri tersungkur bersimbah darah. Korban mengalami tujuh luka di muka dan kedua tangannya. Luka yang cukup dalam dialami di bagian tangan kanan hingga ototnya nyaris putus.

Baca juga:  Prostitusi Online Diprediksi Meningkat Saat COVID-19

Motif penganiayaan ini diduga lantaran asmara. Pelaku geram karena dugaan perselingkuhan istrinya dengan korban. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *