KIS
Dinsos stop rekomendasi KIS. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Permohonan rekomendasi untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Buleleng distop. Karena penerbitan KIS di Buleleng melebihi kouta nasional yakni sebesar 46 persen.

Sesuai Basis Data Terpadu (BDT-red) yang dikeluarkan pemerintah pusat kouta KIS di daerah ini mengcover 40 persen penduduk miskin. Kendati melebihi kuota, tetapi faktanya banyak warga miskin yang tidak mendapat KIS. Warga miskin yang tercecer dapat diusulkan oleh pebekel desa dan lurah.

Menyusul penghentian rekomendasi KIS tersebut, Komisi IV DPRD Buleleng Selasa (6/2) langsung menggelar rapat kordinasi (Rakor) bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Buleleng. Rakor ini dipimpin Ketua Komisi IV Gede Wisnaya Wisna.

Dalam rakor itu, Kepala Dinsos Gede Komang mengatakan, penghentian penerbitan rekomendasi permohonan KIS itu sudah disosialisasikan ke kecamatan, desa dan kelurahan.

Selain memberi penjelasan alasan penghentian rekomendasi itu, Dinsos juga menginstruksikan perbekel atau lurah agar mengkroscek data penduduk miskin yang sudah masuk BDT di masing-masing desa atau kelurahan. Jika ditemukan warga miskin belum tercover, perbekel atau lurah dipersilahkan untuk mengusulkan permohonan KIS kepada Dinsos. Usulan ini dilakukan dengan mengisi formulir model 34 yang sudah disiapkan di setiap desa dan kelurahan.

Baca juga:  Ini, Pembagian Jatah Per Oknum Dispar Buleleng dari Hasil Mark-up Dana PEN

Sebelum data penduduk miskin yang tercecer itu diberikan KIS, Dinsos kembali akan mencocokan usulan tersebut berdasrkan 11 kreteria kemiskinan yang suah ditetapkan. “BDT itu harus rajin dibuka oleh perbekel dan perangkat desa atau lurah, dan kalau ada yang tercecer dan tidak ada dalam BDT silahkan diusulkan dan kami akan kroscek lagi kalau memenhi kreteria kemiskinan, kami akan usulkan ke BPJS agar diterbitkan KIs-nya,” katanya.

Selain memfasilitasi penduduk miskin yang tercecer, Gede Komang juga menghimbau perbekel atau lurah kalau masih ada warga yang sakit dan memerlukan KIS bisa diusulkan ke Dinsos. Sebelum KIS-nya disetuji, maka pihaknya kembali akan mencocokan dengan 11 kreteria kemiskinan itu sendiri. Hal ini pun berlaku untuk warga yang statusnya rentan miskin.

Baca juga:  Ingin Sesuatu yang Unik? Coba Deh Kamu Kunjungi 3 Resto Ini

“Intinya, rekomendasi itu akan selektif dan tidak bisa mengasnamakan pejabat atau dewan dan sepenuhnya itu berdasarkan DBT dan yang mengusulkan itu perbekel atau lurah. Sepanjang memenuhi syarat dan mekanisme, kami akan tindaklanjuti,” jelasnya.

Di sisi lain pejabat asal Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula ini mengatakan, tahun ini pemerintah pusat memebrikan tambahan kouta KIS sebanyak 35.231 jiwa. Tambahan kouta ini nantinya akan dipersiapkan untuk memenuhi usulan perbekel atau lurah yang warganya belum tercatat dalam DBT.

Sementara itu, di tahun 2017 lalu Buleleng menerima kuota KIS yang ditanggung dari dana APBN sebanyak 334 jiwa dan KIS yang ditanggung dari APBD Provinsi Bali dan APBD Buleleng sebanyak 117.439 jiwa.

Baca juga:  Dua SMA Negeri di Klungkung Ini Masih Kekurangan Murid

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Gede Wisnaya Wisna mengatakan, tambahan kouta KIS di tahun ini merupakan respon positif peemrintah pusat untuk mengakomodir warga miskin yang belum di-cover KIS baik pusat maupun APBD Bali dan APBD Buleleng. Pemakaian tambahan kouta ini diharapkan tidak sembarangan dan benar-benar selektif agar warga miskin yang mamang layak mendapatkan KIS itu sendiri.

Bahkan, pihaknya menghimbau pejabat atau dewan untuk memfasilitasi siapapun yang akan mencari rekomendasi untuk mendapatkan KIS. “Ini tentu respon positif pemerintah pusat dan kita harapkan transfaran dan yang berhak mengusulkan itu sekarang hanya perbekel atau lurah dan itu akan dicek kembali kalau layak ya dikasi kalau tidak akan ditolak,” jelasnya.(mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *