
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali menyerahkan surat rekomendasi terkait tindak lanjut pelanggaran lift kaca dan Bungee Jumping Extreme Park Bali di Pantai Kelingking, Nusa Penida kepada Gubernur Bali, di Kantor DPRD Bali, Selasa (11/11).
Penyerahan surat rekomendasi ini diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya didampingi Tim Pansus TRAP.
Namun demikian, isi dari surat rekomendasi tersebut belum diungkapkan. Gubernur Koster mengatakan akan mendalami isi surat rekomendasi tersebut dan akan memberikan kejutan terhadap langkah berikutnya terkait pelanggaran lift kaca dan bungee jumping di Pantai Kelingking.
“Ini sudah ada rekomendasi pansus, nanti saya pelajari. Itulah sedang dikaji, baru diserahin oleh Pansus,” ujar Koster.
Ditanya apakah akan dilakukan pembongkaran? Koster meminta agar menunggu keputusannya setelah mengkaji rekomendasi pansus TRAP. “Nanti kita kaji dulu. Tunggu dulu,” tegasnya.
Terkait pelanggaran lift kaca, Koster mengatakan telah berkoordinasi dengan Bupati Klungkung, Made Satria. Koster juga mengatakan tidak takut jika investor lari dengan kejadian ini.
Ia menegaskan Bali tidak anti-investor, namun investor yang dicari adalah investor yang taat pada regulasi.
Koster mengungkapkan baru saat ini tegas melakukan penindakan pelanggaran tata ruang, karena semakin marak terjadi. “Kenapa baru melakukan sidak, karena saat ini pelanggarannya marak terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus Dr. Somvir dan I Gede Harja Astawa mengatakan surat rekomendasi atas pelanggaran 2 objek di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yaitu Lift Kaca dan Bungee Jumping yang diserahkan kepada Gubernur Bali ini merupakan hasil kesepatakan seluruh Tim Pansus TRAP yang beranggotakan 18 orang.
Namun demikian, ia mengatakan isi dari rekomendasi tersebut masih bersifat tertutup dan menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif untuk langkah selanjutnya.
“Sifatnya tertutup dulu. Karena nanti kewenangan eksekutif yang melakukan kegiatan lebih lanjut daripada rekomendasi itu. Jadi mengapa itu tertutup, biar tidak dulu bias. Kalau bias nanti ini bagaimana, tutup buka, tutup buka kan sekalian nanti langsung gongnya itu ada di Bapak Gubernur,” terangnya.
Meskipun demikian, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bali ini menegaskan keputusan dari surat rekomendasi tersebut akan secepatnya disampaikan oleh Gubernur Bali. “Ya saya kira karena ini kerja-kerja yang sudah mendapat perhatian dari pada masyarakat luas kan gitu, melalui kawan-kawan media, saya kira tidak terlalu lama, secepatnya. Lebih cepat lebih baik,” tandasnya.
Ia menjelaskan banyak pertimbangan kenapa rekomendasi ini masih tertutup. Salah satunya aspirasi masyarakat mesti dipertimbangkan untuk melakukan evaluasi.
Namun, di sisi lainnya Pansus TRAP ingin menjaga ruang-ruang yang ada di Bali. “Jadi ruang-ruang ini prinsipnya berbasiskan daripada alam semesta, kearifan lokal, budaya Bali, adat-istiadat, itu dulu yang menjadi pegangannya ya. Jangan sampai yang sudah warisan luar biasa dari alam dan dari leluhur kita ini nanti berubah. Kan itu saya kira pertimbangannya sudah jelas,” tegasnya.
Diungkapkan, temuan pelanggaran di lift kaca dan bungee jumping dibangun dekat dengan pantai, jurang dan tebing. Sehingga, dari segi regulasi bangunan itu melanggar.
Ditanya apakah salah satu isi rekomendasi itu akan dilakukan pembongkaran, Supartha menegaskan itu kebijakan dari eksekutif. “Nggak tahu, itu nanti biar eksekutif (memutuskan,red),” ujarnya.
Supartha mengatakan bahwa saat ini lift kaca dan bungee jumping masih ditutup sementara sejak sidak dilakukan pada 31 Oktober 2025 lalu.
Pembangunan lift kaca ini melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, area yang secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar. (Ketut Winata/balipost)










