Anggota BNNP Bali menggeledah kamar tersangka Widodo. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Berantas BNNP Bali menggerebek rumah di Jalan Bedugul, Gang Harum, Sidakarya, Denpasar Selatan, Sabtu (27/1). Korlap salah satu ormas, Agung Widodo (33), ditangkap.

Di kamarnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya empat paket SS berat 2,3 gram brutto, 35 ekstasi berbentuk Minion warna hijau muda, dua bong, empat buah lakban, dan satu buah pipa kaca. Terdapat pula satu buah pipet dimodifikasi, satu korek gas dimodifikasi, satu bendel plastik klip, satu buah timbangan digital warna hitam, satu airgun, empat tabung gas airgun, tiga kotak gotri, satu magazen, buku catatan penjualan sabu dan ineks, uang tunai Rp 930 ribu, satu buah buku tabungan, kartu ATM BCA dan dua HP.

Baca juga:  Peredaran Makin Marak Setelah Pandemi, Ribuan Gram Narkoba Disita

“Tersangka Widodo berperan sebagai bandar narkoba. dia yang mengatur peredaran dan pernah langsung juga mengambil barang narkotika ke LP Lowok Waru, Malang. Dia mengaku bertemu napi inisial AD,” ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Minggu (28/1).

Kata dia, tersangka Widodo merupakan residivis kasus narkoba. Dia mengaku enam kali membeli sabu dan ineks ke LP Lowok Waru, Malang.

Baca juga:  Kasus Residivis Dapat Asimiliasi COVID-19, BNNP Bali Bidik Napi

Dia membeli SS rata-rata berat 40 sampai 50 gram seharga Rp 50 Juta. Sedangkan ekstasi dibeli baru satu kali sebanyak 100 butir seharga Rp 23 Juta. Terakhir pelaku beli SS tanggal 10 Januari dan ekstasi tanggal 20 Januari. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk ke Lapas Lowok Waru,” ungkap mantan Karo Rena Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *