Petugas menertibkan pedagang mercon dan kembang api. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahu Baru (Nataru) 2018, Pemerintah Kota Denpasar melalui Satpol PP melakukan antisipasi terutama untuk penggunaan mercon dan kembang api. Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Sayoga saat pertemuan menyambut Nataru di Kota Denpasar, Selasa (12/12) di ruang pertemuan Praja Utama Kantor Wali Kota.

Pertemuan diikuti Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung, Ketua Sabha Upadesa dan camat serta perbekel/lurah se-Kota Denpasar. Dewa Sayoga mengatakan, dalam menyambut Nataru umumnya masyarakat merayakan dengan berbagai aktivitas, salah satunya menggunakan mercon dan kembang api. Untuk mengantisipasi bahaya penggunaan mercon terutama bagi keamanan, Dewa Sayoga berharap, camat dan perbekel/lurah agar bersinergi dengan desa adat untuk melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Serta berharap melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang menggunakan mercon, mengingat bertentangan dengan Perda No.1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga:  Ombudsman RI Selamatkan Puluhan Miliar dari Maladministrasi

“Dengan dasar hukum tersebut semua aparat terbawah dapat mengambil tindakan tegas termasuk memeriksa izin pedagang yang menjual mercon dan kembang api,” ujarnya.

Di samping mercon atau petasan, Dewa Sayoga juga menyampaikan penggunaan petasan dari paralon dan bambu hendaknya juga ditertibkan. Ini sangat mengganggu kenyaman dari masyarakat lainnya. Sedangkan untuk kembang api menurut Dewa Sayoga penggunaannya dibatasi hanya saat malam puncak tahun baru dan itupun tempatnya telah ditentukan seperti di lapangan dan di pantai. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian kebakaran tahun 2013.

Baca juga:  Hari Tanpa Hujan Masih Landa Sejumlah Wilayah Bali, Daerah Ini Pegang Rekor hingga 131 Hari

Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar I Wayan Meganada mengku telah membuat surat edaran tertanggal 5 Desember 2017 yang isinya melarang penggunaan segala jenis bahan mercon dan petasan serta peledak lainnya. Termasuknya pembatasan terhadap penggunaan kembang api. Untuk itu Ia berharap aparat terbawah mulai mensosialisasikan tentang larangan ini untuk kemanyamanan bersama. (asmara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *