Pasien sedang berobat di RSUD Buleleng. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejak 1 November 2017, RSUD Buleleng menerapan ujicoba perubahan sistem pelayanan dari semula enam hari kerja menjadi lima hari kerja. Berdasarkan ujicoba itu, kemampuan manajemen rumah sakit plat merah ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada pasien.

Selain meningkatkan jumlah pelayanan, pada masa ujicoba pelayanan lima hari kerja ini waktu pelayanan bagi pasien yang memerlukan pemeriksaan lanjutan juga bisa dipangkas. Jika sebelumnya, pasien harus mengurus pemeriksaan lanjutan sampai tiga hari, namun dengan sistem lima hari kerja, pemeriksaan lanjutan itu dapat diselesaikan satu hari.

Baca juga:  Dispar Badung Lakukan Verifikasi Tatanan Era Baru, Segini Destinasi Wisata yang Lolos

Direktur Utama (Dirut) RSUD Buleleng dr. Gede Wiartana, M.Kes., Rabu (6/12) mengatakan, setelah satu bulan melakukan ujicoba penerapan sistem lima hari kerja tersebut, pihaknya bersama tim dari beberapa Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkab Buleleng melakukan evaluasi. Hasil evaluasi ini, sekarang masih dikaji lebih lanjut.

Sistem lima hari kerja ini berlaku untuk pelayanan manajemen, poliklinik, dan di beberapa unit pelayanan pendukung seperti laboratorium, radiologi, fisioterapi, dan di ruang rawat inap. Sistem lima hari kerja berlaku bagi setiap kepala ruang perawatan. Sedangkan, petugas lain di ruang perawatan tetap mengikuti sistem enam hari kerja dengan pembagian shift.

Baca juga:  Vertigo Kambuh, Anggota Dewan Dilarikan ke IRD RSUD Buleleng

Menurut Wiartana, perubahan sistem pelayanan ini tidak merugikan pasien yang berobat ke rumah sakit. Buktinya, sejak masa ujicoba, pihaknya belum menerima laporan keluhan pasien. Hal ini menunjukkan bahwa warga menerima pelayanan sistem lima hari kerja ini dan internal rumah sakit sendiri telah mendapatkan hasil positif dalam meningatkan kualitas pelayanan kepada pasien.

Dia mencontohkan, dari segi jumlah pasien yang dilayani selama masa ujicoba meningkat sebesar 36,48 persen dibandingkan dengan sistem enam hari kerja. Peningkatan pasien yang terlayani itu karena waktu pelayanan hingga pukul 16.00 wita setiap hari, memberikan kesempatan lebih lama lagi bagi pasien untuk mendapat pelayanan kesehatan yang diperlukan. Sementara pelayanan hari Sabtu dan Minggu, dapat dilayani melalui Instalasi Rawat Darurat (IRD). (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Pascameninggalnya Hakim, PN Surabaya Tunda Sidang 2 Pekan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *