Suasana pelayanan SIM di Polres Tabanan yang menyediakan sudut wahana bermain untuk anak-anak yang ikut orangtuanya membuat SIM. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Ada yang berbeda di tempat pelayanan SIM Polres Tabanan. Di tengah berjubelnya para pemohon SIM, Selasa (7/11) siang, tepat di sudut bangunan sejumlah anak-anak balita tampak asyik bermain di wahana yang disiapkan khusus bagi mereka.

Wahana bermain anak ini sengaja dirancang Satlantas SIM Polres Tabanan untuk anak-anak pengantar dengan harapan bisa mengurangi kejenuhan si anak menunggu orang tuanya saat membuat SIM. Di dalam wahana tersebut juga disiapkan sejumlah mainan seperti bola. “Sudah ada hampir dua minggu,” beber Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Ni Kadek Citra Suparwati saat dikonfirmasi perihal keberadaan wahana tersebut.

Baca juga:  Polres Tabanan Bentuk Satgas Reaksi Cepat Antisipasi Penolakan Korban COVID-19

Menurutnya dengan penyediaan wahana anak tersebut, masyarakat pemohon SIM khususnya yang membawa anak-anak bisa lebih nyaman. “Semacam alternatif untuk bermain anak supaya anaknya tidak rewel,” jelasnya.

Tidak hanya itu, area pojok baca juga telah disiapkan, agar bisa menambah wawasan pemohon SIM. Salah seorang pemohon SIM Made Sukerti yang ditemui sembari menunggu anaknya bermain di wahana yang telah disediakan tersebut sangat menyambut baik ide atau gagasan dari layanan SIM. “Anak saya jadi nyaman tidak rewel, apalagi antrian pemohon sangat banyak sekali seperti saat ini,” ucapnya.

Baca juga:  Kuras Tabungan Pacar, Pria Asal Surakarta Ditangkap

Sementara terkait membludaknya jumlah pemohon SIM di Polres Tabanan, Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa saat dikonfirmasi mengatakan jumlah pemohon SIM di Polres Tabanan saat ramai bisa mencapai 250 orang, sementara hari biasa rata-rata 120 pemohon. Ia menyebutkan hal tersebut kemungkinan karena operasi zebra agung yang digelar. “Selain itu juga karena pasca hari raya, hal ini biasa terjadi,” jelasnya.

Baca juga:  Pengembangan Desa Wisata di Badung Cenderung “Copy Paste”

Sementara itu, data yang dihimpun di Polres Tabanan, pelaksanaan operasi zebra agung hingga Senin (6/11) ditemukan sekitar 481 pelanggaran. Dari data tersebut sekitar 304 pelanggar karena tidak melengkapi diri dengan surat kendaraan seperti STNK dan SIM atau telah kedaluwarsa. “Pelanggaran didominasi tanpa membawa surat surat,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *