Vonis
Terdakwa Kicen Adnyana di sidang tipikor. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana akhirnya di vonis bersalah oleh majelis hakim tipikor pimpinan Wayan Sukanila. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (25/10), terdakwa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pasal 3 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair.

Oleh majelis hakim terdakwa kemudian dihukum selama setahun empat bulan atau 16 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa tidak dibebankan mengganti uang sebagai akibat kerugian keuangan negara karena sebelumnya dia sudah mengembalikkan uang kerugian negara itu.

Baca juga:  Cabuli Sejumlah Anak PAUD, Kakek Asal Jepang "Diusir" dari Bali

Atas vonis itu, terdakwa yang duduk di dewan dari Partai Gerindra itu menyatakan menerima. Putusan itu lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Vonis turun dari tuntutan jaksa juga diterima kedua anaknya. Mereka adalah I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti. Oleh majelis hakim pimpinan Made Sukereni, kedua terdakwa masing-masing dihukum selama setahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Kedua terdakwa pun langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Oknum anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana bersama dua orang anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti, disidang dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung.

Baca juga:  Kepemilikan Kokain, Wanita Rusia Dihukum 20 Bulan

Jaksa di depan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila saat itu menyatakan, bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Kicen bersama anaknya mengajukan proposal mengatasnamakan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan. Kicen kemudian mendatangi rumah anaknya, Krisnia Adi Putra di Anjingan untuk menandatangani proposal bantuan tersebut. Proposal itu diajukan ke bupati Klungkung dengan susunan panitia Krisnia Adi Putra sebagai ketua dan Endang Astiti sebagai bendahara serta ada nama anggota yang diduga fiktif.

Kicen kemudian meminta anaknya itu membuat rekening BPD Bali. Salah satu saksi nama fiktif yang dimasukkan adalah I Komang Raka Wiadnyana yang diposisikan sebagai sekretaris. Proposal diajukan ke bagian kesra melalui staff Fraksi Gerindra bernama Ni Wayan Maryati. Oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Klungkung mengeluarkan rekomendasi ke Kesra untuk menyetujui proposal itu dan dana cair Rp 200 juta. Oleh Krisnia dan Endang uang itu kemudian ditarik di BPD Klungkung. Oleh anaknya,dana itu diserahkan ke Kicen.

Baca juga:  PT Kuatkan Putusan PN Gianyar Soal Vonis Dewa Saraf

“Bahwa oleh Krisnia, Endang dan Kicen, dana Rp 200 juta tersebut tidak pernah digunakan untuk membangun Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan,” tandas jaksa dari Kejari Klungkung.

Sementara terdakwa dan anaknya juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana Peraturan Kemendagri No. 32 tahun 2011. Hal itu diketahui saat Petugas Kesra didampingi BKP RI perwakikan Bali melakukan pemeriksaan. Dan hasilnya tidak ditemukan adanya pembangunan fisik di Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *