LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Tidak hanya koperasi, LPD sebagai lembaga keuangan mikro milik desa adat juga bernasib serupa. Tercatat ada 60 LPD masuk zona awas. Ketua BKS (Badan Kerja Sama) LPD Karangasem, I Made Mastiawan, Rabu (18/10), mengatakan meski ada 60 LPD masuk zona awas, dia memastikan kondisi keuangannya tidak semua kena dampak terburuk hingga membuat LPD itu bangkrut.

Dia mencontohkan LPD Sibetan, Kecamatan Bebandem, dampak yang ditimbulkan terhadap keuangan tidak terlalu besar. Dia menegaskan, hal itu terjadi karena sebagian besar nasabahnya sudah menaruh kepercayaan yang besar terhadap LPD itu. Hal itu, terjadi karena upaya pendekatan secara personal yang dilakukan pengurus dan pengawas LPD kepada para nasabahnya.

Demikian juga dengan pengurus LPD di desa lainnya. “Nasabah harus diyakinkan bahwa uang yang mereka simpan di LPD itu aman. Lagi pula kan lebih aman menyimpan uang di LPD, ketimbang membawa uang dalam jumlah banyak di lokasi pengungsian, sangat rawan. Ini yang saya tekankan terhadap para nasabah,” kata Mastiawan.

Meski demikian, sebagai langkah antisipasi, BKS LPD Karangasem juga sudah melakukan langkah-langkah. Salah satunya berkoordinasi dengan LPD se- Bali di bawah nauangan BKS LPD Provinsi Bali. Dukungan yang diberikan, yakni dengan penguatan dana penyangga likuiditas LPD di zona awas ini. Jumlah dana liquiditas yang dicairkan nanti kepada 60 LPD ini cukup besar, mencapai Rp 10,5 miliar.

Baca juga:  Gunung Agung Membaik, Puluhan Warga Batal Bertransmigrasi

Dukungan likuiditas LPD ini bersumber dari iuran yang dikumpulkan BKS LPD Provinsi Bali dengan sistem penguatan dana. Ini tujuannya untuk memperkuat keuangan LPD yang masuk dalam zona awas, agar tidak kolaps menghadapi situasi saat ini.

60 LPD yang mengajukan dana penyangga likuiditas ini, antara lain; di Kecamatan Selat, di antaranya LPD Badeg Tengah Rp 50 juta, Bukit Galah Rp 50 juta, Duda Rp 1 miliar, Geriana Kangin Rp 50 juta, Karangasari Rp 75 juta, Padangaji Rp 50 juta, Presana Rp 75 juta, Pura Rp 150 juta, Putung Rp 50 juta, Santi Rp 50 juta, Sebudi Rp 100 juta, Sebun Rp 50 juta, Selat Rp 150 juta, Sogra Rp 500 juta, Sukaluwih Rp 200 juta, Tegeh Rp 100 juta, Telung Buana Rp 25 juta, Umacetra Rp 60 juta dan Yeh Ha Rp 50 juta. Total dana likuiditas di Kecamatan Selat mencapai Rp 2,8 miliar.

Distribusi dana penyangga likuiditas di kecamatan lainnya, seperti di Kecamatan Rendang, antara lain; LPD Batusesa Rp100 juta, Besakih Rp 300 juta, Buk Cabe Rp 25 juta, Buyan Rp 25 juta, Kesimpar Rp 25 juta, Menanga Rp 300 juta, Pedukuhan Rp 100 juta, Pemuteran Rp 50 juta, Suwukan Rp 25 juta, Temukus Rp 150 juta, Tegenan Rp 200 juta dan Rendang Rp 1 miliar. Total dana likuiditas ke Kecamatan Rendang mencapai Rp 2,3 miliar.

Baca juga:  Status Vona Merah, Bandara Masih Beroperasi Normal

Kecamatan lainnya seperti Bebandem, antara lain; LPD Nangka Rp 200 juta, Umaanyar Rp 500 juta, Liligundi Rp 50 juta, Komala Rp 150 juta, Budakeling Rp 150 juta, Saren Rp 100 juta, Jungsri Rp 50 juta, Bebandem Rp 500 juta, Macang Rp 300 juta, Sibetan Rp 2 miliar dan Kastala Rp 25 juta. Total dana likuiditas untuk LPD di Kecamatan Bebandem, mencapai Rp 3,6 miliar.

Dua kecamatan lainnya, Kecamatan Kubu dan Abang, LPD yang terdampak relatif lebih sedikit. Kecamatan Kubu, LPD yang terdampak dan memohon dana likuiditas di antaranya; LPD Muntig Rp 50 juta, Ban Rp 50 juta, Beluhu Rp 500 juta, Tianyar Rp 100 juta, Tigaron Rp 500 juta, Bukit Rp 50 juta dan Karobelahan juga Rp 50 juta. Total dana penyangga likuiditas di Kecamatan Kubu Rp 1,3 miliar.

Baca juga:  Prabowo-Sandi Keok di TPS Bupati Suwirta dan Wabup Kasta

Sedangkan untuk Kecamatan Abang, antara lain; LPD Kesimpar Rp 250 juta, Tukad Besi Rp 50 juta, Datah Rp 100 juta, Bebayu Rp 50 juta dan Peselatan Rp 50 juta. Sehingga total di Kecamatan Abang hanya Rp 500 juta. “Dari jumlah itu, total dana penyangga likuiditas untuk LPD di lima kecamatan ini mencapai Rp 10,5 miliar,” tegas Mastiawan.

Mastiawan mengakui, dalam situasi masih banyak warga sebagai nasabah mengungsi dari tempat tinggalnya, membuat operasional LPD terganggu. Terutama urusan kewajiban nasabah dalam pembayaran kredit dan pelayanan lainnya. Meski demikian, dia mengatakan LPD di zona awas sebagian besar masih bisa beroperasi. Bagi yang memiliki kredit, beberapa LPD memberikan keringanan sementara bisa membayar bunganya saja, sampai situasi saat ini kembali normal.

Beberapa LPD lainnya, kata dia, juga memilih mengungsi ke tempat dimana sebagian besar warganya mengungsi. Ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan LPD kepada para nasabahnya. Baik itu pelayanan itu tabungan nasabah maupun pembayaran kredit. Sejauh ini, dia mengatakan operasional LPD berjalan cukup baik, dalam situasi saat ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *