DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian sepeda motor masih marak di Denpasar dan belum semua bisa diungkap. Sedangkan Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang melibatkan dua bersaudara, Ketut Gede Suardana alias Dadap (38) dan Wayan Arya alias Sony (38), residivis kasus perampokan, Minggu (17/9) lalu.

Selain itu juga ditangkap penadahnya, Ketut Sukantara (35). Pelaku menyasar sepeda motor ibu-ibu yang belanja di pasar.

Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Senin (25/9) mengatakan, modus pelaku menyasar sepeda motor yang kuncinya nyantol. Diduga ibu-ibu tersebut buru-buru belanja sehingga lupa mencabut kunci motornya. “Karena sasarannya motor di pasar sehingga pelaku beraksi pagi hari,” tegas Kompol Sumena.

Baca juga:  Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Edarkan Narkoba

Terungkapnya kasus ini, lanjut mantan Kapolsek Kintamani, Bangli ini, berawal dari informasi dari masyarakat jika ada sepeda motor di showroom milik Sukantara di Banjar Pengipian, Kerobokan, Kuta Utara. Sebagian motor yang dipajang tersebut tanpa surat-surat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Iptu Aan bersama anggotanya langsung menggerebek showroom tersebut. Selanjutnya dilakukan penyisiran di rumah penadah tersebut di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan diamankan sepeda motor hasil curian.

“Dari tersangka Sukantara ini terungkap siapa yang menggadaikan motor itu. Orang tersebut tak lain Wayan Arya. Dia ini residivis kasus perampokan dan pernah jambret juga,” ungkap Iptu Aan.

Baca juga:  Tanpa SIM dan STNK, Polisi Amankan Motor Pelajar

Selanjutnya polisi meringkus Arya di tempat biliar di Jalan Segina, Denpasar. Pengakuan tersangka Arya betalamat di Jalan Imam Bonjol Gang Veteran II, Denpasar ini, dia hanya bertugas menggadaikan motor curian tersebut dan pelaku utama adalah kakaknya, Suardana alias Dadap. Berdasarkan pengakuan Arya itu, petugas berhasil meringkus Suardana di tempat kosnya di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

“Mereka ini bersaudara dan bersekongkol nyuri motor. Tapi tersangka Arya mengaku bertugas menggadaikan motor ke penadah. Motor curian tersebut digadai antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta,” ujar Kapolsek Sumena.

Baca juga:  Kabupaten Ini, Nihil Laporkan Tambahan Harian Kasus COVID-19

Hasil interograsi dan pengembangan, polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario hasil curian di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, Honda Vario yang dicuri di Jalan Pulau Misol, Honda Vario di Jalan Kerta Pura, Honda Scoopy yang dicuri di Jalan Pulau Adi, Denbar dan Honda  Scoopy.

“Pelaku juga mengganti plat nopol motor itu dengan yang palsu. Mungkin tujuannya untuk menghilangkan jejak. Kami mengimbau kepada masyarakat supaya hati-hati memarkir sepeda motor dan jangan lupa mencabut kuncinya. Jangan lupa juga ngunci stang motor,” kata Sumena. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *