Togel
Pelaku judi togel diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Sabtu (16/9) sore berhasil menangkap pelaku judi togel. Tersangka  yang ditangkap IPS ( 52) asal Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten jembrana.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi Minggu (17/9) mengatakan pelaku judi jenis togel tersebut ditangkap di rumah Nengah S di Jineng Agung, Gilimanuk.

Baca juga:  Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Gilimanuk Dijamin Jasa Raharja

Dari hasil penggeledahan di salah satu kamar tidur, ditemukan barang bukti berupa 3 lembar potongan kertas berisikan angka-angka togel, 1 buah bolpoin warna merah merk snowman, 1 buah bolpoin warna hitam merk boxy, 1 buah spidol warna merah merk snowman, 1 buah spidol warna hitam merk snowman,1 buah stabilo warna oranye merk stabilo boss, 1 buah HP merk Nokia tipe RM- 908 warna hitam dan uang sebesar Rp 122.000.

Baca juga:  Polemik Tanah Gilimanuk, Seratusan Warga Datangi Kantor Bupati Jembrana

Dari hasil interogasi sementara terhadap tersangka di TKP mengatakan menerima
pasangan angka-angka (pasangan) togel setiap hari kecuali hari Selasa dan hari Jumat libur tutup.

Tersangka menerima pasangan minimal Rp 1000 dari dua angka dan seterusnya. Contohnya 10×1000, 101 x 1000, 1011 x 1000. Apabila pasangan keluar yang di pasang oleh salah satu pemasang mendapatkan hadiah sebesar Rp 60.000 untuk dua angka, Rp 350.000  untuk tiga angka dan Rp 2.500.000  untuk empat angka.  Tersangka mendapat upah dari pengepul sebesar 15 persen dari berapapun hasil penjualan. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gilimanuk. Tersangka dijerat  Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (kmb/balipost)

Baca juga:  Dokumen Tak Sesuai, Enam Ton Ikan Tuna Beku Diamankan di Gilimanuk 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *