Barang Bukti - Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto menunjukan barang bukti dugaan kasus perburuan hewan satwa dilindungi jenis Kijang di kawasan TNBB Senin (4/10). (BP/Ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus dugaan perburuan satwa dilindungi jenis Kijang di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Terduga pelaku, KY (33) asal Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak berhasil ditangkap.

Ia kedapatan membawa barang bukti potongan daging yang diduga jenis Kijang dan bagian kepala yang lengkap dengan tulang (tanduk-red).

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat memberi keterangan Senin (4/10) mengatakan, terungkapnya kasus dugaan pencurian satwa dilindungi ini setelah perosnel Polisi Hutan (Polhut) melaksanakan patroli rutin ke dalam kawasan TNBB pada 29 September 2021 yang lalu. Hasilnya, personel Polhut mencurigai ada sepeda motor milik warga sedang parkir di dalam kawasan hutan.

Baca juga:  Dua Buruh Proyek asal Sumba Diamankan Polisi

Mengetahui hal yang tak lazim itu, Polhut kemudian berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan itu, petugas menemukan KY.

Saat itu, pelaku membawa satu pucuk senapan angin. Yang mencengangkan, terduga pelaku ini kedapatan membawa potongan daging dalam bentuk karkas.

Daging ini diduga hewan Kijang yang endemis di hutan TNBB. Diperkirakan potongan daging itu dengan berat 5 kilogram. Tak hanya itu, ada dua bagian kepala Kijang yang masih berisi tulang atau biasa disebut dengan tanduk.

Atas perbuatan itu, terduga pelaku KY bersama barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjjut. “Saat patroli memang ditemukan sepeda motor dan petugas curiga ada warga yang masuk hutan, dan setelah diselidiki lebih lanjut ditemukan yang bersangkutan sedang membawa daging dan kepala hewan yang dicurigai hewan Kijang yang dilindungi,” katanya.

Baca juga:  Jelang Hari Raya Kuningan, Polisi Bersenjata Lengkap Patroli di Pasar

Sementara itu, terduga pelaku KY dihadapan polisi mengakui telah berburu Kijang di hutan TNBB. Dia menyebut, sebelum tertangkap beberapa kali pernah melakukan perburuan hewan di kawasan hutan TNBB.

Hanya saja, waktu itu tidak mendapat hasil yang diinginkan. Namun sebelum ditangkap, KY mengaku telah menembak 2 ekor Kijang. Dia pun mengaku tidak terlalu mengerti terkait larangan bebruru sawat yang dilindungi di kawasan TNBB.

Selanjutnya, daging Kijang itu rencananya akan dikonsumsi sendiri. Dia sendiri membantah kalau menjual daging itu kepada pihak yang telah memesan.

Baca juga:  Peringatan Siwaratri, PHDI Imbau Umat Hindu Batasi Kegiatan Keagamaan

Sementara, kepala yang masih berisi tulang tanduk, tidak dijual dan hanya dipakai pajangan untuk koleksi di rumahnya. “Jarang saya dapat, cuma waktu ini ada 2 ekor yang kena tembak. Tidak ada yang memesan hanya untuk konsumsi sendiri,” katanya.

Atas perbuatan itu, terduga pelaku KY melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 33 ayat 3 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Energi (KSDAE). Di mana ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara dan membayar denda paling banyak Rp 100 juta. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *