pengedar
Pengedar dan pengguna narkoba saat ditahan di Mapolres Badung.(BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Selain narkoba, pengedar barang terlarang ini banyak masuk ke Bali. Seperti pelaku berinisial MS (40)  yang ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Badung, belum lama ini di kamar kosnya di wilayah Pemecutan Klod, Denpasar. Tersangka MS asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sengaja datang ke Bali sekitar dua bulan lalu untuk mengedarkan narkoba.

“Padahal tersangka punya keahlian tukang kaca. Tapi keahliannya itu tidak dipakai malah memilih jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi seizin Kapolres Badung, Rabu (27/9).

Baca juga:  PHRI Bali akan Gelar Musda, Calon Ketua Diingatkan Tak Ada "Siluman"

Dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu (SS) seberat 9,45 gram, plastik klip dan timbangan.

Selain itu, petugas juga menciduk pengedar lainnya, BCM (38) di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan. Barang bukti yang di sita yaitu enam paket SS seberat 6,25 gram, plastik klip dan timbangan. Sedangkan di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, diringkus  HR (24).

Hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi mengamankan tujuh paket SS seberat 2,95 gram, timbangan, beberapa gunting dan plastik klip. Selain itu, petugas juga mengamankan lima pengguna narkoba yaitu  UHW (37)dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,56 gram beserta bong, MA dengan barang bukti 0,83 gram SS beserta alat isapnya,  AP (41) dengan barang bukti satu paket ganja seberat 2,55 gram, PTW (24) dan KMA yang ditangkap bersamaan dengan barang bukti seberat dengan barang bukti SS seberat 0,55 gram.

Baca juga:  Permintaan dari Jawa Turun, Harga Jeruk Kintamani Capai Rp 3 Ribu

“Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Kami akan terus memburu peredaran narkoba dan bahan berbahaya lainnya,” tegasnya.

Di samping itu upaya pencegahan juga intens dilakukan tim dipimpin mantan Kanit 1 Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar ini. Pihaknya menggandeng instansi terkait  melakukan sosialisasi dan pengawasan  obat-obat keras dijual tanpa izin diantaranya PCC. (kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *