retribusi
Objek wisata Kerta Gosa yang masuk sebagai salah satu bagian city tour. (BP/dok)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Retribusi city tour di Kabupaten Klungkung yang sebelumnya dikenakan pada masing-masing objek, kini diubah menjadi bentuk paket. Hal tersebut menyusul adanya perubahan peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi tempat rekreasi dan Olahraga. Kebijakan itu salah satunya untuk meratakan jumlah kunjungan.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, I Nengah Sukasta, Jumat (18/8) menjelaskan sebelum adanya perubahan pada perda Nomor 13 Tahun 2013, pemungkutan retribusi terhadap wisatawan dilakukan di masing -masing objek wisata yang masuk city tour, yakni Kerta Gosa, Taman Gili, Museum Semarajaya dan Monumen Puputan Klungkung.

Besarannya, anak-anak Rp 4 ribu dan dewasa Rp 6 ribu. Namun, setelah adanya perubahan perda tersebut, pemungutan retribusinya di kemas dalam bentuk paket. Pengunjung domestik untuk anak-anak dikenakan Rp 10 ribu dan dewasa Rp 15 ribu. Sementara mancanegara untuk anak 25 ribu dan dewasa Rp 50 ribu. “Sesuai rancangan,retribusi city tour diubah menjadi satu paket, dengan tujuan Monumen Puputan, Puri Agung Klungkung, Museum Semarajaya, Kerta Gosa, dan Pasar Seni. Mereka bayar sekali,” terangnya.

Baca juga:  Pulang, Warga Karangasem Mulai Menata Kehidupan dari Nol

Perubahan kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk memeratakan kunjungan. Hal ini pun sudah didasari atas masukan dari pelaku parwisata. “Kalau secara formal kami belum pernah bertemu dengan pelaku parwisata. Tetapi sudah mendapat masukan,” katanya.

Objek wisata yang masuk dalam city tour itu belakangan juga sering dijadikan tempat praweding. Sesuai kebijakan yang baru, pemkab juga mengenakan retribusi. Khusus untuk domestik Rp 300 ribu per hari per paket dan mancanegara Rp 500 ribu. Hal serupa juga diberlakukan pada pembuatan film. Khusus yang sifatnya komersil Rp 2 juta per paket, kepentingan sosial Rp 1 juta dan pendidikan Rp 250 ribu. “Ini sebelumnya tidak diatur,” jelas Sukasta.

Baca juga:  Pungutan Retribusi ke KDTWK Kintamani Ditiadakan Sementara

Kenaikan retribusi juga terjadi pada objek wisata Goa Lawah di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan. Anak-anak yang sebelumnya dikenakan Rp 4 ribu dan dewasa Rp 6 ribu, khusus untuk domestik anak-anak menjadi Rp 6 ribu dan Rp 12 ribu untuk dewasa. Sementara mancanegara, untuk anak-anak Rp 10 ribu dan dewasa Rp 15 ribu. “Kenaikan ini sudah pantas. Sudah ada perubahan zaman. Kabupaten lain sudah dulu. Ini sudah kami sosialisasikan,” ucapnya.

Baca juga:  Batal, Pengusulan Dua Situs Sejarah Jadi Cagar Budaya

Sejalan dengan kebijakan itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Klungkung ini menegaskan pemkab akan tetap melakukan terobosan pada objek wisata dalam upaya peningkatan kualitas. “Pemkab akan terus berbenah,” tegasnnya.

Ditambahkan, pembangunan pariwisata juga perlu mendapat dukungan dari masyarakat, salah satunya dalam menjaga fasilitas yang disediakan. “Yang terjadi selama ini banyak taman dan lampu yang rusak. Kami berharap masyarakat bisa menjaga fasilitas itu,” tandasnya. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *