Dewa Rai. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Denpasar hingga petang Kamis (3/8) masih ramai di depan ruangan sidang anak. Secara tertutup, majelis hakim menyidangkan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan.

JPU Citra Maya menghadirkan 10 saksi dan satu orang ahli. Bahkan orangtua terdakwa tampak hadir dan menyaksikan sekaligus sebagai saksi. Salah satunya adalah Dewa Rai yang merupakan anggota DPRD Bali. Dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim Agus Walujo Tjahjono dengan hakim anggota Made Sukereni dan I Wayan Kawisada, juga dihadirkan ahli forensik yang juga Kepala SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar Ida Bagus Alit SpF DFM. Sedangkan dari pihak terdakwa, menghadirkan satu saksi meringankan, yakni Perbekel Kutuh Wayan Pujra.

Baca juga:  Bisa Dicontoh, Desa Adat Ini Terima Hotel di Wilayahnya Dijadikan Karantina Naker Migran

Ahli Forensik dr IB Alit yang dikonfirmasi usai memberi keterangan menyebutkan, sesuai hasil visum korban Prada Yanuar tewas delapan jam sebelum pemeriksaan. Selain itu, juga ditemukan tujuh titik luka dengan rincian empat luka terbuka dan tiga luka tumpul.

Dia mengatakan kalau dari hasil pemeriksaan empat luka terbuka berkesesuaian dengan alat bukti termasuk alur luka. “Dari empat luka ada satu yang memang mengakibatkan korban meninggal,” ucap dr Alit.

Ditanya terkait luka terbuka di empat titik, dr Alit menyebutkan, bahwa luka terbuka akibat sajam bukan hanya dilakukan oleh satu orang. Apakah artinya ada pelaku lain selain terdakwa DKDA? “Iya, itu hasil dari pemeriksaan. Tapi silahkan nanti di persidangan, fakta itu yang kami peroleh dari pemeriksaan,” sambung dr Alit yang menjadi ahli untuk terdakwa DKDA.

Baca juga:  Antisipasi Penyebaran Rabies, Distan Gencarkan Vaksinasi

Masih di tempat yang sama, usai memberikan kesaksian Dewa Nyoman Rai masih tampak sedih atas fakta yang menimpa anaknya. Bahkan dia mengaku tensinya naik hingga menjadi 164. Saat di dalam persidangan, anggota legislator dari PDIP itu mengaku anaknya juga menyesal. “Semua saya lihat menyesal. Tentu kami sebagai orang tua juga minta maaf kepada keluarga korban dan korban, semoga korban diterima di sana. Kepada jajaran TNI baik dari tingkat atas sampai bawah kami juga sampaikan maaf. Kami juga tidak pernah terbayang ataupun terpikir bisa terjadi begini. Saya betul-betul tidak percaya apalagi sampai membunuh,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Daerah Ini, Sama-sama Laporkan 29 Warganya Terpapar COVID-19

Disinggung upaya perdamaian dengan pihak keluarga korban? Dia mengatakan upaya damai sudah berupaya dilakukan. Namun kata Dewa Rai belum ada titik temu.

Sebagai warga negara taat hukum, dia menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa anaknya pada mekanisme hukum yang sudah berjalan saat ini. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *