Suasana di Danau Buyan. (BP/dok)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pembudidayaan menggunakan keramba jaring apung (KJA) di Danau Buyan diminta untuk distop. Pasalnya, penggunaan KJA diduga memicu terjadinya pencemaran kualitas air danau.

LSM lingkungan pun mengusulkan agar pemerintah daerah menghentikan budidaya di Danau Buyan dan Danau Tamblingan. Ketua Yayasan Bali Organic Association (BOA) Ni Luh Kartini, Jumat (7/7) mengatakan, Danau Buyan dan Tamblingan dijadikan sumber mata air bagi Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan. Melihat fungsi danau tersebut, pemanfaatan sumber daya air (SDA) di kedua danau tersebut harus dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran yang dapat menurunkan kualitas air danau.

Baca juga:  Hindarkan Bali dari Dengue, Metode Wolbachia Diluncurkan WMP dan Pemprov

Dari pengamatan beberapa tahun terakhir terutama di Danau Buyan, ancaman pencemaran kualitas air terjadi karena dampak pertanian hortikultura di sekitar areal danau. Akibat pemakaian pupuk dan obat-obatan kimia ini bermuara ke danau, sehingga memicu terganggunya kualitas air danau.

Selain itu, sisa pupuk dan obat-obatan kimia itu dapat mempercepat tumbuhnya gulma dan rumput liar yang mengapung di permukaan air danau. “SDA dari kedua danau kita ini menopang ketersedian air bagi Buleleng dan Tabanan. Maka dari itu kualiats air harus dijaga jangan sampai tercemar,” katanya.

Baca juga:  Pembayaran Listrik Capai 1 Miliar, Buleleng Ganti PJU dengan LED

Selain aktivitas pertanian, lanjut wanita asal Buleleng ini, ancaman pencemaran air terutama di Danau Buyan juga terjadi akibat pemanfaatan danau untuk tempat budidaya ikan air tawar menggunakan model Keramba Jaring Apung (KJA). Limbah dari sisa pakan atau yang lain sangat memungkinkan tergangunya kualitas air.

Selain itu sisa makanan ikan juga akan memicu percepatan tumbuh gulma yang menutup permukaan air danau. Terhadap persoalan ini, pemerintah daerah harus mencari solusi untuk mencegah pencemaran akibat aktifitas budidaya dengan KJA yang sudah dilakukan oleh warga sekarang ini.

Baca juga:  Soal ASN Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Kata Kalapas Singaraja

Senada diungkapkan, Kepala Seksi (Kasi) Wilayah Satu Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bali Made Mastra. Dikatakan, beberapa tahun terakhir ini BKSDA melarang penambahan budidaya ikan air tawar dengan cara KJA. Penghentian ini karena areal danau masuk dalam TWA dilarang untuk pemanfaatan usaha apapun. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *