WNA Disidak
Salah satu WNA yang disidak oleh tim gabungan dari Pemkot Denpasar. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap warga negara asing (WNA) yang menyewa rumah atau vila di Kelurahan Serangan Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (26/4). Hasilnya, sebagian besar rumah tinggal WNA yang dikunjungi kosong.

Menurut Kepala Bidang Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana sidak dilakukan untuk mengecek keberadaan WNA di Kelurahan Serangan sesuai data yang diterima dari Kecamatan Denpasar Selatan. Di samping itu sidak terhadap WNA guna menertibkan dokumen mereka sebagai persyaratan untuk tinggal di Bali, khususnya di Denpasar. “Kami bersama tim gabungan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dokumen bagi WNA yang tinggal di Denpasar,” katanya.

Diutarakan Arisudana, kosongnya sebagian rumah tinggal WNA ini disebabkan mereka telah bekerja di daerah lain atau sedang melaut. “Ini menjadi salah satu kendala dalam melakukan sidak di Kelurahan Serangan. Sebagian besar WNA yang tinggal di wilayah Serangan hanya untuk tinggal sedangkan bekerja di tempat lain,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berencana akan melakukan sidak ulang. Dari sejumlah WNA yang kena sidak semuanya telah memiliki izin tinggal. Arisudana berharap agar semua WNA yang tinggal di wilayah Kota Denpasar melengkapi diri dengan dokumen izin tinggal. Hal ini demi keamanan dan kenyamana dari WNA itu sendiri.

Baca juga:  Naik Tiga Kali Lipat, Jumlah WNA di Densel
“Warga negara asing yang tinggal lebih dari 1 x 24 jam di suatu wilayah harus melaporkan diri kepada aparat di desa/kelurahan sehingga tidak dianggap sebagai penduduk ilegal,” katanya.

Lurah Serangan Wayan Karma mengatakan menyambut baik sidak gabungan yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar. Ia berharap melalui sidak yang dilakukan sekarang ini akan lebih menertibkan keberadaan WNA di wilayah Serangan.

Menurutnya selama ini sulit untuk melakukan pendataan mengingat sebagian besar WNA hanya tinggal sementara. Disamping itu, kontrak tinggal WNA di wilayah Serangan langsung dilakukan secara pribadi oleh pemilik rumah. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *