
DENPASAR, BALIPOST.com – Dari beberapa lokasi daerah yang direkomendasikan untuk pembangunan pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE), terdapat 7 wilayah yang diputuskan oleh pusat untuk menjadi prioritas, salah satunya Denpasar.
Ketujuh wilayah ini dianggap memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dari Bali, wilayah yang akan dibangun PSEL adalah Denpasar Raya (Kota Denpasar dan Kabupaten Badung). Enam lainnya adalah Provinsi DI. Yogyakarta, Bogor Raya, Tanggerang Raya, Semarang Raya, Bekasi Raya dan Medan Raya.
Seluruh daerah yang terpilih nantinya akan diberikan waktu pengerjaan kurang lebih 1 tahun 8 bulan dan paling lambat 2 tahun sejak ditetapkan.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara juga ikut menghadiri rapat koordinasi PSEL yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jakarta, pada Jumat (24/10).
Menurutnya, Pemerintah Kota Denpasar serius dalam menangani masalah sampah. Komitmen ini pun disambut Pemerintah Pusat dengan menetapkan Wilayah Denpasar Raya yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai salah satu daerah yang akan dibangun PSEL.
Jaya Negara mengatakan, rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi program nasional pengelolaan sampah berkelanjutan berbasis energi ramah lingkungan.
Pengelolaan sampah menjadi energi listrik merupakan solusi strategis untuk menjawab persoalan sampah di perkotaan, terutama di Denpasar yang terus berkembang sebagai kota wisata dan pusat aktivitas ekonomi.
“PSEL bukan hanya solusi terhadap masalah lingkungan, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung transisi energi bersih di daerah. Kami di Denpasar berkomitmen untuk mempercepat proses perencanaan dan pengembangan program ini agar dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Jaya Negara menambahkan, saat ini telah disiapkan lahan seluas 6 hektare untuk pembangunan PSEL. Lahan tersebut telah melalui proses penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemerintah Provinsi Bali, dan pihak Pelindo.
“Dari Perpres yang sudah dikeluarkan, kami sudah menandatangani MoU dengan Bapak Gubernur. Selain itu, kami juga telah membuat surat pernyataan kesiapan membawa sampah bersama Bupati Badung minimal sebanyak 1.000 ton, serta menyiapkan kesepakatan untuk menyuplai sampah ke pihak pengelola, Denpasar akan menyuplai sekitar 700 ton sampah per hari untuk diolah lebih lanjut,” imbuhnya.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas berbagai aspek teknis dan kebijakan, mulai dari mekanisme kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, penyediaan lahan, pemilihan teknologi pengolahan sampah, hingga skema pembiayaan dan penyaluran energi listrik hasil produksi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis menyambut baik langkah seluruh pemerintah daerah termasuk Pemkot Denpasar yang proaktif dalam menyiapkan program PSEL. “Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar proyek ini dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang baik bagi lingkungan maupun ekonomi daerah,” jelasnya
Melalui sinergi lintas kementerian dan dukungan penuh pemerintah daerah, diharapkan proyek PSEL di beberapa daerah terpilih secara Nasional, seperti Provinsi Bali, Denpasar Raya (Kota Denpasar dan Kabupaten Badung), Provinsi DI. Yogyakarta, Bogor Raya, Tanggerang Raya, dan Semarang Raya, Bekasi Raya dan Medan Raya dapat segera direalisasikan.
“Program ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola sampah yang modern, efisien, dan berorientasi pada energi hijau, sekaligus memperkuat komitmen Denpasar menuju kota berkelanjutan dan bebas sampah di masa mendatang,” pungkasnya. (Citta Maya/balipost)









