tanah
Terkait kasus Tegal Jambangan digelar rapat gabungan di Kantor DPRD Gianyar, Senin (20/3). (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Dewan Gianyar kembali turun tangan menengahi permasalahan kasus sengketa lahan di Banjar Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud antara warga dengan pengempon Pura Kemude Saraswati. Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta, intansi terkait diminta untuk menunda proses pengukuran hingga usai pelaksanaan hari raya awal April mendatang.

Rapat gabungan yang digelar di Kantor DPRD Gianyar, Senin (20/3) sejak pukul 10.00 wita ini, melibatkan jajaran Polres Gianyar, Kodim 1616 Gianyar, BPN Gianyar, perwakilan dari pihak pengempon Pura Komude Saraswati dan kalangan DPRD Gianyar.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Lantai II Pasar Tematik Ubud Sepi Pengunjung

Kepala BPN Gianyar I Komang Wedana membantah bila sertifikat atas pengempon Pura Kemude Saraswati tersebut dinyatakan bodong. “Penerbitan sertifikat yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,“ tegasnya.

Terkait persoalan yang sudah berlarut-larut ini, pihak yang berkepentingan diharapkan mau melakukan mediasi. Bila mediasi tidak berhasil, disarankan menempuh jalur hukum. “Ada dua opsi mau duduk bersama mencari jalan atau mau menempuh jalur hukum,” terangnya.

Sementara terkait pengkuran lahan, pemilik sah lahan yang sudah mengantongi sertifikat berhak mengajukan pengukuran lahan ulang. “Patok lahan hilang, bisa dilakukan pengukuran ulang dan kami wajib melayani,” imbuhnya.

Baca juga:  Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Bogor Sempat Terbitkan SE Gratifikasi Bagi ASN

Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta meminta agar intansi terkait menunda proses pengkuran selama berlangsungnya hari raya keagamaan hingga pertengahan April mendatang. “Kami tidak ingin selama rangkaian hari raya ini terganggung dengan aksi yang tidak kita inginkan, jadi kami harap penghitungan ini ditunda dulu,“ katanya.

Namun ia menyatakan selama penundaan ini, pihaknya akan melakukan beberapa kali pertemuan dengan warga dan pihak pengempon Pura Kemude Saraswati. “Selama penundaan ini kami akan menampung aspirasi dari kedua belah pihak, menggali perspektif masing-masing. Nah seperti apa nanti hasilnya akan kami sampaikan, “ ucapnya.

Baca juga:  Sekda Dewa Indra Ajak Masyarakat Bangun Budaya Hijaukan Lingkungan

Disinggung terkait puluhan kali upaya mediasi yang terbilang sia-sia, Tagel Winarta mengatakan langkah terkahir yang bisa ditempuh ialah jalur hukum di pengadilan. “Ini salah satu langkah yang belum ditempuh, dan mengajukan ke pengadilan mungkin bisa menjadi langkah penentu,“ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *