penjara
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Putusan sidang praperadilan yang membatalkan SP3 Jeremy Thomas, kini sudah masuk pelimpaham tahap I ke Kejati Bali. Pihak kepolisian telah menyampaikan SPDP ke Kejati Bali.

Dikonfirmasi Jumat (17/3), Aspidum Kejati Bali Murni Parayanti mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap I dari penyidik Polda Bali untuk tersangka Jeremy Thomas.

Jaksa peneliti juga sudah ditunjuk, yakni Fitrah. Nantinya, berkas akan dipelajari dan diteliti sebelum dilakukan pelimpahan Tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Baca juga:  Jambret 25 TKP Ditembak

Seperti diketahui, kasus tersebut melibatkan orang asing, yakni saat Patric selaku korban yang awalnya membeli tanah di kawasan Kedewatan, Ubud seluas 35 are. Seiring perjalanan, dia meminjam nama orang lain (orang Bandung) karena Patric bertstus warga asing. Vila pun dibangun di sana. Namun, persoalan muncul saat membangun spa dan peminjaman dana di bank lewat Jeremy. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *