Polisi melakukan penangkapan terhadap para pemain judi. (BP/ist)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Arena hajatan di rumah warga di Dusun Cempokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, mendadak tegang. Enam warga ditangkap dari lokasi hajatan, Kamis (2/3) malam. Mereka digiring ke Polsek setelah kepergok menggelar judi kartu.

Enam warga itu masing-masing, Yakub (51), Beni Purwanto (27), Edi Purwanto (19), Pranayan (23), Sandi Wijaya (30), dan Hariyanto (25), seluruhnya warga setempat. Penggerebekan digelar setelah polisi mendapat laporan warga. “Kita mendapat laporan ada pesta judi di arena hajatan. Setelah kita datangi ternyata memang benar. Akhirnya, kita garuk para pelaku,” kata Kapolsek Cluring AKP Bejo Madreas, Jumat (3/3).

Baca juga:  Pemilik Lokalisasi di Kuta Selatan Didatangi PPNS Satpol PP

Ketika digerebek, para pelaku hanya bisa pasrah. Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti perjudian. Diantaranya, satu set kartu remi, selembar karpet serta uang tunai Rp 2,088 juta. “Karena cukup bukti, keenam pelaku langsung ditetapkan tersangka. Seluruhnya ditahan di polsek,” jelas Kapolsek.

Kapolsek sangat menyayangkan pesta judi di arena hajatan ini. Aksi judi itu, kata dia, digelar di bawah tenda yang digunakan hajatan. “Kita gerebek menjelang tengah malam. Para pelaku sedang asyik berjudi,” tegasnya.

Baca juga:  Nikmati River Tubing di Sungai Guwo Terus

Menurut Kapolsek, apapun dalihnya, aksi perjudian wajib dberangus. Meskipun digelar di arena hajatan.

Para pelaku sempat berdalih hanya bermain kartu remi untuk mengusir kantuk. Namun, polisi mendapati banyak uang tunai untuk taruhan. Kapolsek menambahkan, pihaknya tak melarang bermain kartu di acara hajatan. Syaratnya, tak menggunakan taruhan uang. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *