Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan tim Subdit IV Dit. Intelkam Polda, masih didalami penyidik Dit. Reskrimsus Polda Bali. Hasil pemeriksaan terhadap HT, uang disimpan di kantor adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan sisanya masuk ke rekening pribadinya.

“Pelaku ditahan. Kasusnya masih dikembangkan,” tegas Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose, Rau (1/3).

Sementara Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, modusnya pelaku yaitu mark-up harga sewa kios milik Ditjen Binamarga Kementrian PU Wilayah VIII Kuta Bali sebanyak 6 unit senilai Rp 211,4 juta.

Baca juga:  Kedapatan Miliki Ganja Cair Impor, Sopir Travel Ditangkap

Kalau dilihat aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lanjut Hengky, seharusnya per tahun bayar Rp 34,7 juta. Namun oleh pelaku dinaikan sehingga penyewa kios harus bayar sekitar Rp 70 juta lebih. “Dinaikan dua kali lipat. Ada selisih Rp 35,2 juta per kios. Di sana ada 6 kios,” ujarnya.
Saat OTT, di ruang kerja pelaku diamankan uang cukup banyak Rp 211,4 juta. Uang yang disimpan adalah uang PNBP, sedangkan sisanya masuk ke rekening bersangkutan.
Apakah ada indikasi keterlibatan pelaku lain? Menurut mantan Kabag Binkar Karo SDM Polda Bali ini, untuk sementara baru pelaku uang diamankan. Namun masih dikembangkan apakah dia bertindak priadi atau atas perintah. Selain itu masih didalami apakah perbuatannya itu diketahui orang lain, misalnya pimpinannya.
“Kami temukan sesuai fakta untuk tahun 2017. Terungkapnya kasus ini atas laporan korban atau penyewa kios,” tandasnya.

Baca juga:  Geledah Sejumlah Lokasi di Sidoarjo, Uang hingga Mobil Diamankan KPK

Sebenarnya pembayaran sewa kios mulai April. Namun pelaku sudah menelpon dan SMS penyewa kios agar bayar akhir Februari.

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan tim Subdit IV Dit. Intelkam Polda Bali dipimpin AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Selasa (28/2). Polisi menangkap oknum PNS berinisial HT di Kantor Satuan Kerja Unit Pengembangan Kapasitas Tenaga Kebinamargaan Wilayah VIII Kementerian Pekerjaan Umum Jalan Raya Kuta, Badung. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Hindari Pungli, Pemotongan Upah Harus Seperti Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *