Pelantikan ribuan PPPK di Tabanan pada Januari 2026 silam.(BP/dok)

SINGASANA, BALIPOST.com – Sebanyak 2.857 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan masih menunggu kepastian perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu yang diwacanakan pemerintah pusat mulai 1 Januari 2027. Hingga Minggu (8/11), Pemerintah Kabupaten Tabanan belum menerima regulasi maupun petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri atas 174 tenaga guru, lima tenaga kesehatan, dan 2.678 tenaga teknis. Jumlah ini menjadi perhatian Pemkab Tabanan seiring munculnya kebijakan pemerintah pusat terkait peningkatan status kepegawaian.

Baca juga:  544 PPPK Dilantik, Bupati Tekankan Integritas Pegawai

Kepala BKPSDM Tabanan, I Nyoman Sastera Wibawa, mengatakan pihaknya masih mencermati perkembangan kebijakan tersebut. Sebab, informasi yang diterima pemerintah daerah belum disertai aturan resmi yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan.

“Kami masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Sampai saat ini belum ada petunjuk resmi mengenai siapa saja yang masuk dalam kebijakan tersebut dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” ujarnya.

Menurut dia, informasi yang berkembang sejauh ini juga menyebutkan adanya kajian pengalihan status PPPK menjadi PPPK pusat. Skema tersebut disebut-sebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi beban anggaran yang ditanggung pemerintah daerah.

Baca juga:  Ratusan Pelanggar Lalin Ditindak Selama Empat Hari

Namun, BKPSDM belum dapat memastikan apakah rencana tersebut berkaitan langsung dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu. Termasuk mengenai kelompok jabatan yang akan menjadi sasaran kebijakan, masih menunggu penjelasan lebih lanjut.

Sastera Wibawa menegaskan, Pemkab Tabanan tidak ingin berspekulasi sebelum adanya dasar hukum yang jelas. “Pada prinsipnya kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, untuk pelaksanaannya tentu harus mengacu pada regulasi yang diterbitkan,” katanya.

Dia menambahkan, informasi sementara yang diterima menyebutkan dukungan anggaran untuk kebijakan tersebut telah disiapkan dalam APBN 2027. Sementara itu, aturan teknis pelaksanaannya diperkirakan akan dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga:  BPOM Terbitkan Puluhan Izin Edar Pangan Olahan Khusus dari Kabupaten Gianyar

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kesepakatan pemerintah dan DPR RI untuk meningkatkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi finalisasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).

Kebijakan tersebut disebut mencakup berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya. Rencana ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi tenaga kerja yang mengharapkan kepastian status kepegawaian.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN