Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina saat merilis pengungkapan kasus praktek ibadah haji ilegal.(BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus penyelenggaraan ibadah haji ilegal atau non prosedural. Modusnya memberangkatkan calon jemaah melalui Malaysia dengan status liburan. Setelah di Malaysia baru diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari kasus ini ditetapkan satu terduga pelaku berinisial MS.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina, Kamis (5/11) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal pada Jumat (22/5) pukul 18.30 Wita piket Satreskrim menerima informasi dari pihak Imigrasi terkait pencegahan 18 calon jemaah haji nonprosedural di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Rencananya mereka berangkat ke Malaysia menggunakan pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH-850 rute Denpasar-Kuala Lumpur. Setelah itu mereka akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satreskrim mendatangi Terminal C, D, dan E Keberangkatan Internasional untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 foto kartu iqama, bukti transfer ke sejumlah rekening, rekening koran milik korban, data manifest penumpang Malaysia Airlines, serta foto boarding pass penerbangan rute Denpasar-Kuala Lumpur, Kuala Lumpur-Jakarta, dan Jakarta-Denpasar.

Baca juga:  Komplotan “Gendam” WNA Diadili

Terduga pelaku sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik karena berada di luar negeri. Selanjutnya dilakukan panggilan kedua, terduga pelaku akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan.

AKBP Hendra mengatakan modus yang digunakan terduga pelaku, yaitu mengarahkan calon jemaah haji berkumpul di Bali sebelum diberangkatkan ke Malaysia dengan alasan berwisata atau berlibur. Setibanya di Malaysia, terduga pelaku akan memesankan tiket penerbangan menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. “Menggunakan kartu iqama sebagai alasan kuota bisa melaksanakan ibadah haji,” tegasnya.

Terduga pelaku memungut biaya antara Rp250 juta hingga Rp350 juta per orang. Tersangka MS berkecimpung dalam bisnis perjalanan ibadah. Ia juga memiliki travel serta berstatus sebagai agen travel yang bergerak di bidang umrah dan haji, tapi diduga tidak berizin.

Baca juga:  Residivis Bobol Rumah Kos di Sejumlah Lokasi

“Setahu kami, terduga pelaku melakukan aksinya lebih dari satu tahun. Dari pendalaman yang kami lakukan, tahun sebelumnya juga sudah memberangkatkan. Tapi kami masih mendalami jumlahnya lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku mengarahkan para calon jamaah berkumpul terlebih dahulu di Bali. Mereka kemudian dijadwalkan terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia dikemas seolah-olah sebagai perjalanan wisata. Negara itu dipilih karena warga negara Indonesia dapat masuk tanpa visa untuk kunjungan tertentu.

Tersangka MS juga menjanjikan dokumen berupa Iqama atau izin tinggal di Arab Saudi dapat digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan ibadah haji setelah para jamaah tiba di negara tersebut.

Menurut Hendra, skema tersebut merupakan penyimpangan dari ketentuan penyelenggaraan ibadah haji. Keberangkatan haji semestinya dilakukan melalui jalur resmi, baik haji reguler maupun haji khusus, dengan persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga:  FK Unud Beri Penghargaan Bidang Kesehatan ke Irjen Pol Petrus Golose

“Dari hasil penyidikan terduga pelaku memang rutin memberangkatkan orang untuk kegiatan umrah maupun ibadah haji. Berdasarkan pendalaman kami, travel yang bersangkutan bukan agen resmi,” tegas Hendra.

AKBP Hendra mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji dengan waktu singkat atau melalui jalur alternatif yang tidak memiliki dasar hukum. Calon jamaah diminta memastikan legalitas penyelenggara sebelum menyerahkan uang maupun dokumen pribadi.

Selain itu masyarakat diminta mendaftar melalui PIHK atau PPIU yang memiliki izin resmi dan terdaftar pada Kementerian Haji dan Umrah RI. Tawaran berhaji dengan modus perjalanan wisata ke negara ketiga, kemudian dilanjutkan ke Arab Saudi menggunakan dokumen nonprosedural seperti Iqama, perlu diwaspadai. “Apabila menemukan indikasi penipuan atau agen perjalanan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat maupun melalui layanan pengaduan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN