Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Badung. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan guru di Kabupaten Badung memasuki masa pensiun setiap tahun, tetapi pengangkatan tenaga pendidik baru belum bisa dilakukan secara leluasa. Kondisi ini memicu kekhawatiran DPRD Badung karena kekurangan guru berpotensi mengganggu kualitas dan keberlangsungan proses belajar-mengajar di sekolah.

Persoalan tersebut menjadi sorotan Komisi IV DPRD Badung dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung di Ruang Gosana II, Gedung Sekretariat DPRD Badung, Selasa (3/11). Dalam pembahasan itu terungkap, jumlah guru yang pensiun mencapai 30 hingga 40 orang setiap tahun.

Anggota Komisi IV DPRD Badung, I Wayan Joni Pargawa, mendorong pemerintah daerah mengkaji kemungkinan pengangkatan tenaga pendidik melalui skema Pekerja Harian Lepas (PHL). Menurutnya, terdapat lulusan sarjana pendidikan yang memiliki kualifikasi mengajar, tetapi belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK.

Baca juga:  Satpol PP Badung Sasar Sejumlah Baliho Kedaluwarsa

“Ketika bicara DLHK, ada PHL-PHL yang jumlahnya banyak sekali. Apakah boleh untuk tenaga guru diangkat melalui PHL seperti di DLHK?. Lumayan juga anak-anak kita yang tamat sarjana sekarang untuk tenaga guru tetapi tidak lolos CPNS/PPPK, padahal secara kualifikasi mereka sangat layak untuk mengajar,” ungkapnya.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana, menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan aturan pengangkatan tenaga pendidik.

“Anggaran kita sebenarnya mencukupi. Namun, kita terikat oleh aturan pengangkatan tenaga pendidik. Kami tidak bisa serta-merta mengangkat tenaga kerja tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Baca juga:  Karangasem Krisis Guru, Larangan Honorer Mengajar Ancam Kekosongan Pengajar

Dwipayana juga mengungkapkan persoalan administrasi guru yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di lapangan, terdapat tenaga pengajar yang sudah menjalankan tugas, tetapi tidak tercatat secara resmi sehingga berpotensi menimbulkan masalah administratif.

“Di lapangan kenyatannya ada yang mengajar, tetapi setelah berjalan beberapa bulan timbul masalah karena mereka tidak terdaftar di Dapodik. Hal ini tentu memicu persoalan baru bagi para guru,” tambahnya.

Untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar, Disdikpora sebelumnya melakukan redistribusi guru dari sekolah yang kelebihan tenaga pendidik ke sekolah yang membutuhkan. Namun, penerapan sistem Research Skill Development Framework (RSDF) sejak Oktober menuntut sinkronisasi administrasi yang lebih ketat.

Baca juga:  Begini, Hari Pertama PPKM di Badung

Ketidaksesuaian data penempatan guru berpotensi mengganggu pemenuhan hak administratif, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Status guru harus jelas. Jika guru mengajar di Sekolah B tetapi secara administrasi masih terdaftar di Sekolah A, hal itu akan menyulitkan dan merugikan guru tersebut. Oleh karena itu, penerapan sistem RSDF ini harus kita konsultasikan dan pelajari bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Pemkab Badung juga menyiapkan kolaborasi dengan perguruan tinggi, termasuk Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Mahasiswa tingkat akhir berpeluang dilibatkan melalui program magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk membantu kegiatan pembelajaran dengan pendampingan guru senior.(Parwata/balipost)

BAGIKAN