hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SDN di Kuta diinformasikan tidak mengajar selama setahun terakhir. Ironisnya, meski kewajiban mengajar diduga tak dijalankan, gaji pokoknya disebut masih tetap diterima.

Informasi yang dihimpun dari lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung menyebutkan, oknum guru tersebut sudah tidak pernah mengajar dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Kondisi ini bahkan dikeluhkan rekan-rekan sesama guru di sekolah yang bersangkutan.

Meski tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar, gaji pokok guru tersebut disebut masih tetap dibayarkan. Sementara itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) sudah tidak diterima karena yang bersangkutan tidak melakukan penginputan kinerja maupun absensi sesuai ketentuan.

Baca juga:  Di Tengah Pandemi COVID-19, Garap Sektor Pertanian Sampai Pelayanan Kesehatan

“Namun, meski TPP tidak lagi diterima, gaji pokoknya kabarnya masih tetap dibayarkan kepada yang bersangkutan. Inilah yang menjadi perhatian rekan – rekannya,” ungkap sumber di Pemkab Badung, Minggu (1/11).

Dikonfirmasi terpisah, Pengawas SD Disdikpora Koordinator Wilayah (Korwil) Kuta, Ni Putu Warasini, mengaku belum menerima laporan mengenai adanya guru PPPK yang tidak masuk mengajar selama setahun di salah satu SDN di Kuta tersebut. “Sampai saat ini belum ada mas,” ujarnya singkat.

Baca juga:  Terlibat Kasus Cukai, Pria Asal Jember Dihukum Setahun

Sementara itu, Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, mengaku baru memperoleh informasi mengenai dugaan guru yang tidak menjalankan tugas selama setahun terakhir tersebut.

Dwipayana menyatakan akan mengonfirmasi persoalan itu kepada pihak sekolah dan pengawas yang membidangi pendidikan SD di wilayah Kuta sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Saya baru mendapat informasi. Nanti akan kami konfirmasi dulu ke sekolah dan pengawas yang membidangi SD di wilayah Kuta,” ujarnya, Minggu (1/11) sore.

Baca juga:  Penerima Beasiswa Bimas Hindu Diajak Bangun Daerah

Ia juga mengungkapkan bahwa Disdikpora Badung sebelumnya telah mengusulkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN), termasuk tenaga pendidik, kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung untuk dievaluasi.

Namun, Dwipayana belum dapat memastikan apakah guru PPPK yang menjadi sorotan tersebut masuk dalam daftar ASN yang telah diusulkan untuk dievaluasi. Pihaknya masih perlu melakukan pengecekan.

“Memang ada beberapa ASN yang sudah kami usulkan ke BKPSDM untuk dievaluasi. Tetapi, apakah yang bersangkutan termasuk di dalamnya, harus kami cek dulu,” ucapnya.(Parwata/balipost)

BAGIKAN