
MANGUPURA, BALIPOST.com – Suara bising kendaraan bermotor berknalpot brong mulai mengusik kenyamanan warga Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Keluhan masyarakat mendorong pemerintah desa mengambil langkah dengan memasang imbauan larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah titik. Menariknya, imbauan tersebut dibuat dalam tiga bahasa untuk menjangkau wisatawan mancanegara.
Pembekel Desa Pererenan, I Nyoman Sumartana, mengatakan pemasangan imbauan menjadi langkah awal untuk mengantisipasi kebisingan yang ditimbulkan pengendara. Pemerintah desa memilih pendekatan persuasif agar wisatawan dan masyarakat lebih menghormati lingkungan permukiman.
“Untuk sementara, sebenarnya kita memberikan imbauan untuk antisipasi karena masyarakat juga banyak yang mengeluh dengan keberadaan itu. Kita mengutamakan agar Desa Pererenan tetap menjadi tempat hunian yang nyaman,” ujarnya.
Menurutnya, Pererenan tidak hanya berkembang sebagai destinasi pariwisata, tetapi juga menjadi tempat tinggal masyarakat. Karena itu, peningkatan aktivitas wisatawan harus berjalan seimbang dengan kenyamanan warga setempat.
Sebagai tahap awal, pemerintah desa telah memasang papan imbauan di tiga titik sejak pekan lalu. Ke depan, pemasangan akan diperluas agar semakin banyak pengendara mengetahui aturan menjaga ketertiban lingkungan.
Papan imbauan tersebut menggunakan bahasa Indonesia, Inggris, dan Rusia. Pemilihan tiga bahasa ini bertujuan memudahkan wisatawan asing memahami pesan yang disampaikan. Bahkan, pemerintah desa membuka kemungkinan menambah bahasa lainnya.
“Kemarin ada tiga bahasa, bahasa Indonesia, Inggris, dan Rusia. Saya juga meminta kalau bisa ditambah bahasa lainnya. Terutama bahasa Rusia ini,” katanya.
Selain pemasangan papan informasi, Pemdes Pererenan juga menggandeng komunitas yang beraktivitas di kawasan tersebut. Komunikasi ini diharapkan membantu menyebarkan pesan kepada wisatawan agar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Sumartana mengaku mulai melihat perubahan setelah upaya sosialisasi berjalan, meskipun hasilnya belum terlalu signifikan.
“Untuk sementara saya melihat sudah ada perubahan, walaupun sedikit. Mudah-mudahan ke depan bisa semakin baik,” ujarnya.
Terkait penindakan, Sumartana menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong. Kewenangan penegakan hukum berada di tangan kepolisian. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Kalau untuk sanksi, kita tidak berhak memberikan. Itu kewenangan kepolisian. Nanti kalau memang diperlukan, kita bisa berkoordinasi dan melaporkan agar bisa ditindaklanjuti. Sejauh ini hanya sebatas imbauan saja,” pungkasnya.(Parwata/balipost)










