Keberadaan PLTS di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, yang tak berfungsi maksimal. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, tak berfungsi maksimal. Agar keberadaan aset PLTS  senilai Rp26,4 miliar tersebut dapat dimanfaatkan secara maskimal, Pemerintah Kabupaten Karangasem ingin PLTS tersebut nantinya dapat dikelola oleh PLN.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Karangasem, I Gede Adi Agus Wintara, mengungkapkan, perkembangan terbaru penanganan PLTS Kubu adalah dilakukannya asesmen oleh vendor, dengan pendampingan PLN. Ia menjelaskan, PLN juga kembali bersurat kepada Pemkab Karangasem untuk meminta tanggapan terkait arah pengelolaan aset pembangkit tersebut. “Sudah sempat dirapatkan, intinya Pemkab maunya agar dikelola oleh PLN karena kami tidak memiliki kompetensi untuk mengelola listrik,” ujarnya.

Baca juga:  Begini Hari Pertama PPKM di Pelabuhan Gilimanuk

Wintara mengatakan, Pemkab Karangasem telah membahas surat dari PLN tersebut dan menyiapkan jawaban yang menyampaikan harapan agar pengelolaan PLTS Kubu dapat dilakukan oleh PLN.  Untuk mekanisme pengelolaan belum diputuskan. Sebab, Pemkab Karangasem masih perlu melakukan pembahasan lebih lanjut dengan PLN, termasuk kemungkinan kerja sama melalui skema sewa atau bagi hasil. “Rencana terdekat memang mengarah ke sana. Namun, mekanismenya seperti apa masih menunggu pembahasan dengan PLN,” jelasnya.

Menurut Wintara, berdasarkan penyampaian lisan dari pihak vendor setelah melakukan asesmen, usia panel surya dan perangkat pendukungnya menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemungkinan pengoperasian kembali PLTS Kubu.

Baca juga:  Diluncurkan Menkop Tahun 2023, Sejumlah Mesin Bantuan Kini Tak Beroperasi Maksimal

“Vendor mengindikasikan bahwa hanya sebagian kecil panel yang kemungkinan masih dapat digunakan. Namun, Pemkab Karangasem belum menerima hasil asesmen secara tertulis sehingga belum dapat memastikan kondisi akhir seluruh komponen pembangkit,” jelasnya.

Untuk diketahui PLTS Kubu dibangun pada 2012 dan sejak awal telah terhubung dengan jaringan PLN. Bahkan, listrik yang dihasilkan pembangkit tersebut sempat dimanfaatkan sebelum pengelolaannya beralih kepada Pemkab Karangasem.

Bangunan dan instalasi PLTS kemudian dihibahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pemkab Karangasem pada 2017. Sementara itu, lahan yang sebelumnya merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali baru dihibahkan kepada Pemkab Karangasem pada 2022.

Baca juga:  Sosialisasi Pembangunan SPAM Mata Air Segening, Bupati Suwirta Minta Rekanan Bekerja Secara Maksimal

Dalam perkembangannya, koneksi PLTS dengan jaringan PLN terputus. Wintara mengaku belum dapat memastikan kapan pemutusan tersebut terjadi, apakah pada 2022 atau 2024. Aset senilai Rp26,4 miliar itu kini menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem. Namun, setelah bertahun-tahun tidak beroperasi secara maksimal,

Di tengah persoalan tersebut, Pemkab Karangasem berharap pengelolaan PLTS Kubu dapat diserahkan kepada pihak PLN. Langkah ini dinilai lebih realistis mengingat pemerintah daerah mengaku tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) maupun kompetensi teknis yang memadai untuk mengelola pembangkit listrik. (Eka Prananda/balipost)

BAGIKAN