AD, terdakwa kasus sporadik (baju putih) usai sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, Kamis (29/10) membacakan vonis atas perkara sporadik dengan terdakwa oknum pensiunan ASN Polda Bali, terdakwa AD. Dibandingkan tuntutan JPU, vonis yang dibacakan Ketua PN Denpasar tersebut turun derastis. Yang mana, hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa AD dengan pidana penjara selama setahun dan enam bulan.

Sedangkan JPU dari Kejati Bali, Eddy Arta Wijaya, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama tiga tahun dan enam bulan. Namun demikian, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Rizal Akbar Maya Poetra, hari itu juga menyampaikan keberatan hingga dia memilih menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Denpasar tersebut.

Sedangkan JPU yang diwakili Jaksa Ida Ayu Sulasmi, memilih meluangkan waktu pikir-pikir selama sepekan dalam menyikapi putusan tersebut.

Baca juga:  JPU Pertimbangkan Banding Atas Vonis Tom Lembong

Usain sidang, pihak terdakwa dikonfirmasi alasan banding karena menilai adanya kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara ini. “Selain kekeliruan majelis hakim, ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan hakim. Salah satunya dugaan BAP palsu,” ucap Rizal.

Sementara JPU Eddy Arta Wijaya dari Kejati Bali, sebelumnya menuntut AD dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta, terdakwa disebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni telah membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Baca juga:  Menpan-RB akan Keluarkan Imbauan ASN Kerja dari Rumah

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyrakat dan merugikan orang lain. Terdakwa tidak mau mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa sopan dipersidangan dan terdakwa sudah berusia lanjut yaitu 62 tahun.

Masih dalam surat tuntutan JPU kala itu, disebut bahwa surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa AD dibuat dengan keadaan yang tidak sebenarnya, karena dalam kenyataannya penguasaan objek tanah digarap/ disakap oleh inisialI Nyoman Re dan I Wayan Ke sejak tahun 1960 secara turun temurun sampai dengan saat ini. Dan setiap hasil panen dari garapan tersebut diserahkan kepada AM ADP.

Baca juga:  Pembawa Bahan Peledak Dipenjara 10 Tahun

Dengan dibuatnya sporadik tanggal 11 Juli 2023 dan kemudian diajukan ke BPN telah menimbulkan suatu hak dimana AD kemudian menggunakan asli dari surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 11 Juli 2023 sebagai persyaratan permohonan sertifikat hak milik pada tanggal 2 Desember 2025, dan pada tanggal 9 Desember 2025 kemudian telah dilakukan pengukuran oleh petugas ukur BPN Kota Denpasar dan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 11 Juli 2023 dapat menimbulkan kerugian bagi ADP maupun AM. (Miasa/balipost)

BAGIKAN