Suasana gelar perkara Restorative Justice kasus kecelakaan lalu lintas di Ruang Gelar Perkara Satlantas Polres Jembrana, Rabu (28/10). (Bp/ist)

NEGARA, BALIPOST.com – Kecelakaan lalu lintas yang melukai seorang pejalan kaki di Desa Yehembang, Mendoyo, berakhir damai. Korban dan pihak terlapor sepakat berdamai, sehingga Polres Jembrana menghentikan perkara tersebut pada tahap penyelidikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Kecelakaan itu terjadi pada Jumat (9/10) sekitar pukul 06.00 WITA di Banjar Kaleran Kaja, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Sebuah sepeda motor bertabrakan dengan seorang pejalan kaki yang mengalami luka.

Baca juga:  Lakalantas Maut di Darmasaba, Pemotor Tewas Tertabrak Mobil Saat Galungan

Kesepakatan damai itu diputuskan dalam gelar perkara di Ruang Gelar Perkara Satlantas Polres Jembrana, Rabu (28/10). Gelar perkara dipimpin Kapolres Jembrana AKBP Cheery SM Simamora, dan dihadiri Kasat Lantas, Kasi Propam, Kasikum, Kasiwas, penyidik Satlantas, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta pihak korban dan terlapor.

Dalam gelar perkara, peserta membahas kronologi kejadian, hasil penanganan, serta pemenuhan persyaratan keadilan restoratif. Masukan dari fungsi pengawasan, hukum, dan Propam turut disampaikan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Lakalantas di Banyuasri, 1 Tewas dan Dua Luka-Luka

Kapolres menekankan penyelesaian melalui keadilan restoratif harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. “Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Saya minta seluruh kelengkapan administrasi dipenuhi dan kedua belah pihak menjaga hubungan baik agar kesepakatan damai ini
membawa manfaat serta tidak menimbulkan permasalahan baru,” tegasnya.

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP I Wayan Sugianta bersama peserta gelar perkara membahas aspek penanganan kasus dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut perkara.

Baca juga:  Patroli Gabungan Pergoki Pria Masuk Rumah Warga

Hasil gelar perkara menyepakati penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dan penghentian pada tahap penyelidikan, dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Orang tua juga diharapkan memastikan anak-anak yang belum memenuhi persyaratan usia dan ketentuan hukum tidak mengendarai kendaraan bermotor. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN