
DENPASAR, BALIPOST.com – Penanganan jenazah telantar di RSUP Prof. Dr. IGNG Ngoerah Denpasar membutuhkan biaya perawatan dan pemulasaraan yang tidak sedikit. Rumah sakit mencatat tagihan perawatan 22 jenazah terlantar yang mengikuti prosesi kremasi pada 27–28 Oktober 2026 mencapai lebih dari Rp4 miliar lebih.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) mengalokasikan anggaran Rp170 juta pada 2026 untuk pemulasaraan atau kremasi jenazah telantar.
Direktur Utama RSUP Prof. Ngoerah, I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma saat pelepasan jenazah terlantar di forensik RSUP setempat mengatakan, tagihan tersebut merupakan akumulasi biaya perawatan sejak jenazah masih menjalani perawatan medis hingga dititipkan di kamar jenazah. Jenazah yang ditangani merupakan jenazah tanpa identitas maupun jenazah yang tidak diketahui keberadaan keluarganya.
“Dari 22 jenazah ini, total tagihan di kami sebenarnya lebih dari Rp4 miliar. Itu termasuk biaya perawatan selama jenazah masih sakit sampai dititipkan di kamar jenazah,” ujarnya.
Menurut Sukadarma, pihak rumah sakit akan mengupayakan pembebasan tagihan bagi 22 jenazah tersebut. Namun, prosesnya tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melalui tahapan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Ia menjelaskan, penanganan jenazah telantar membutuhkan waktu karena identitas dan status hukumnya harus dipastikan terlebih dahulu. Koordinasi dengan kepolisian diperlukan untuk memastikan jenazah tidak lagi dibutuhkan bagi kepentingan penyelidikan maupun penyidikan sebelum dilakukan kremasi.
Dari 31 jenazah terlantar yang dititipkan di RSUP Prof Ngoerah, sebanyak 22 jenazah telah memperoleh pembebasan untuk mengikuti prosesi kremasi. Sementara, sembilan jenazah lainnya masih menunggu penyelesaian proses dari pihak kepolisian.
Dari 22 jenazah yang dikremasi, 9 diantaranya merupakan orok atau bayi, sedangkan 13 lainnya merupakan jenazah orang dewasa. Jenazah memiliki latar belakang beragam, mulai dari tanpa identitas atau Mr. X, warga negara asing, bayi yang ditinggalkan ibu kandungnya, hingga jenazah yang tidak memperoleh penanganan dari keluarga maupun pihak yang bertanggung jawab.
Sementara, Kepala Dinsos P3A Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, M.Kes., menjelaskan, Pemprov Bali mengalokasikan anggaran Rp170 juta pada 2026 untuk pemulasaraan jenazah telantar. Anggaran tersebut diperuntukkan 20 paket pemulasaraan dengan nilai Rp8,5 juta per paket.
Namun, jumlah jenazah yang mengikuti prosesi kremasi kali ini mencapai 22 jenazah. Dia mengatakan, hanya ada 20 paket anggaran pemulasaraan dikarenakan ada beberapa peti yang mengakomodir beberapa orok yang hanya tinggal sebagian organ saja.
Pemulasaraan tersebut difasilitasi melalui kegiatan rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di dalam panti melalui subkegiatan pemulasaraan jenazah terlantar.
Pada hari pertama dilaksanakan pelepasan jenazah, penjemputan menuju krematorium, dan prosesi ngulapin. Rangkaian upacara dilanjutkan pada hari kedua dengan pembakaran jenazah, ngereka, serta rangkaian kremasi dan nganyut, sesuai tata cara agama Hindu.
Sagung Mas mengatakan, penanganan jenazah telantar tidak dapat langsung dilanjutkan ke tahap pemulasaraan karena harus melalui identifikasi, pemeriksaan, penelusuran keluarga, serta penyelesaian proses hukum dan administrasi. Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan jenazah yang akan dikremasi telah memperoleh dokumen pembebasan dari pihak berwenang.
Untuk mencegah penumpukan jenazah terlantar di rumah sakit, Dinsos P3A Bali berencana meningkatkan frekuensi pemulasaraan menjadi dua kali dalam setahun, yakni setiap semester mulai 2027. Sagung Mas mengatakan, kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan RSUP Prof Ngoerah, khususnya bagian forensik.
Selama ini, penyelenggaraan pemulasaraan yang dilakukan setahun sekali menyebabkan jenazah tertentu tersimpan dalam waktu lama di kamar jenazah.
Kondisi tersebut berdampak pada pemanfaatan ruang penyimpanan jenazah, terutama ketika rumah sakit harus melayani masyarakat lain yang membutuhkan fasilitas serupa. “Karena tempat penyimpanan jenazah terlantar telah digunakan dalam waktu lama, masyarakat yang membutuhkan tempat untuk penyimpanan jenazah juga harus diperhatikan. Tahun depan, kami akan melaksanakan dua kali dalam setahun, yaitu setiap semester,” ujarnya.
Ia berharap sinergi lintas instansi dapat mencegah penumpukan jenazah terlantar dan memastikan setiap jenazah yang telah memenuhi persyaratan hukum memperoleh penanganan terakhir secara layak dan bermartabat. (Widiastuti/balipost)










