
GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar mengikuti penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Penilaian tersebut dilakukan oleh Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali di Kantor Desa Taro, Kamis (22/10).
Kegiatan penilaian di Desa Taro ini merupakan bagian dari Program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di wilayah Kabupaten Gianyar.
Inspektur Kabupaten Gianyar, Ni Putu Darmiyanti, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani dengan cara-cara yang luar biasa pula. Pemberantasan korupsi tidak cukup sekadar mengandalkan penindakan, tetapi harus dibarengi dengan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembentukan budaya antikorupsi.
“Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa, diperlukan kegiatan masif yang menjadi trigger. Tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat —mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, hingga kaum perempuan— untuk turut membangun karakter desa dengan menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Ni Putu Darmiyanti.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gianyar berkomitmen penuh mendorong terwujudnya pemerintahan yang berintegritas di seluruh tingkatan. Diharapkan, perluasan Desa Antikorupsi ini dapat menjadi gerakan berkelanjutan agar praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi teladan bagi desa-desa lainnya.
“Jadikan penilaian ini sebagai cermin untuk berbenah, bukan sekadar seremoni dan pemenuhan dokumen semata. Jadikan setiap masukan dari Tim Penilai sebagai bahan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Predikat desa antikorupsi bukan tujuan akhir, melainkan komitmen berkelanjutan yang harus dibuktikan dalam keseharian kita melayani masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Koordinator Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali yang juga Sekretaris Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Ni Made Sri Astuti, menjelaskan bahwa program ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Program Desa Antikorupsi mengintegrasikan prinsip-prinsip pencegahan korupsi ke dalam lima komponen utama yang mencakup 18 indikator, meliputi Penguatan Tata Laksana (5 indikator), Penguatan Pengawasan (3 indikator), Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (5 indikator), Penguatan Partisipasi Masyarakat (3 indikator), Penguatan Kearifan Lokal (2 indikator). “Saya berharap kepada seluruh perangkat desa untuk menunjukkan integritas dan komitmennya dalam mewujudkan desa antikorupsi dengan mengedepankan asas-asas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Ni Made Sri Astuti.
Rangkaian tahapan penilaian diawali dengan pemaparan pemenuhan indikator oleh Perbekel/Kepala Desa Taro, I Wayan Warka. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, klarifikasi, konfirmasi oleh tim penilai, verifikasi kelengkapan dokumen, serta tinjauan lapangan ke Kantor Desa, BUMDes, dan lokasi proyek pembangunan fisik desa.
Di akhir kegiatan, Tim Penilai Provinsi Bali memberikan sejumlah arahan dan masukan konstruktif untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Taro guna menyempurnakan tata kelola antikorupsi di desa setempat. (Wirnaya/balipost)










