
SINGASANA, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan memastikan ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tetap terjaga dengan pasokan rata-rata 2.000 keping setiap kali pengambilan ke pemerintah provinsi. Jumlah tersebut diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan pencetakan KTP-el masyarakat sekitar tiga minggu.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tabanan, I Gede Putu Jata Antara, Rabu (21/10), mengatakan pengadaan blanko dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan di lapangan.
“Ketersediaan blanko sangat diperhatikan untuk menjaga kelancaran pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari pencetakan KTP-el bagi pemilih pemula, penggantian kartu yang rusak atau hilang, sampai dengan penyesuaian datakependudukan,”jelasnya.
Menurut dia, jumlah blanko yang digunakan setiap hari tidak selalu sama. Karena itu, pemantauan persediaan dilakukan agar pelayanan pencetakan KTP-el tidak terganggu. “Permintaan pencetakan berubah-ubah setiap waktu. Kami mengatur pengambilan blanko secara berkala agar kebutuhan masyarakat tetap bisa dilayani sesuai ketersediaan persediaan,” ujarnya.
Selain menjaga pasokan, Disdukcapil Tabanan juga memperluas akses pelayanan dengan menempatkan fasilitas perekaman dan pencetakan KTP-el di tingkat kecamatan. Saat ini, layanan telah tersedia di sembilan dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Tabanan. Satu-satunya kecamatan yang belum memiliki fasilitas pencetakan mandiri hanya di Kecamatan Tabanan. Alasannya, warga di wilayah tersebut masih dapat mengurus KTP-el melalui kantor Disdukcapil di tingkat kabupaten.
Jata Antara menjelaskan, penyediaan layanan di kecamatan bertujuan memangkas jarak tempuh masyarakat sekaligus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga.
“Pelayanan di kecamatan diharapkan memudahkan masyarakat mengurus dokumen tanpa harus selalu datang ke kantor kabupaten. Untuk warga Kecamatan Tabanan, pelayanan masih dipusatkan di kantor dinas,” katanya.
Ke depan, Disdukcapil Tabanan berencana mengupayakan penambahan fasilitas pelayanan di Kecamatan Tabanan. Pertimbangan utamanya adalah kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut yang memerlukan akses layanan lebih dekat. Masyarakat yang membutuhkan KTP-el baru maupun penggantian kartu diimbau memanfaatkan layanan di kantor kecamatan yang telah dilengkapi fasilitas atau mendatangi kantor Disdukcapil Tabanan.
Di sisi lain, Disdukcapil juga memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga negara asing (WNA) sesuai status izin tinggalnya. WNA pemegang izin tinggal terbatas dapat memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan pemegang izin tinggal tetap dapat memperoleh KTP bagi orang asing yang memiliki ciri khas warna oranye.
Apabila seorang WNA resmi memperoleh kewarganegaraan Indonesia, dokumen kependudukannya selanjutnya diproses sesuai ketentuan bagi warga negara Indonesia. Penerbitan dokumen tersebut mengikuti prosedur dan persyaratan perubahan status kewarganegaraan yang berlaku.
Ketersediaan pasokan blanko yang terus dijaga secara berkala dan pelayanan yang telah menjangkau hampir seluruh kecamatan, diharapkan pengurusan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih mudah dan lancar.(Puspawati/balipost)










