Paruman Desa Adat Bedulu mengambil tindakan tegas guna menyikapi aksi keributan dan penganiayaan yang melibatkan warga pendatang dan warga lokal di wilayah Banjar Lebah, Desa Adat Bedulu. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – ​Desa Adat Bedulu mengambil bersikap tegas atas kasus keributan dan penganiayaan yang melibatkan warga pendatang dan warga lokal di wilayah Banjar Lebah, Desa Adat Bedulu.

Berdasarkan hasil Paruman Prajuru Desa Adat Bedulu, pihak yang memicu kerusuhan dijatuhi sanksi hukum adat berupa pamidanda upacara pecaruan dan tebasan guru piduka.

Kericuhan tersebut terjadi pada Sabtu (10/10), sekitar pukul 15.00 WITA di gang sebelah barat SPBU Pertamina Bedulu. Keributan melibatkan seorang remaja yang merupakan warga setempat berinisial JD dengan seorang pria berinisial RS yang seorang pengusaha cuci motor asal Lombok yang mengontrak/indekos di kediaman I Made Karma, Banjar Margabingung, Bedulu.

​Kejadian berawal saat RS mengambil air di areal depan rumah pribadi keluarga JD. Saat ditegur karena memarkir kendaraan secara sembarangan di akses jalan perumahan pribadi tersebut, RS tidak terima dan justru merespons dengan menggeber gas knalpot motornya secara keras.

Baca juga:  Mediasi Sanksi Adat Keluarga Ketut Warka Sempat Tegang dan Alot, Ini 4 Poin Arahan Pemkab

​Situasi memanas hingga RS melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap JD. Aksi penyerangan tersebut memicu perkelahian antar-remaja di lokasi kejadian. Suara keributan yang keras memancing perhatian warga sekitar, yang kemudian melapor ke Pecalang Desa Adat Bedulu untuk mengamankan lokasi kejadian.

​Guna menyelesaikan persoalan dan menegakkan aturan wewidangan, pihak keluarga JD melaporkan peristiwa ini ke Prajuru Desa Adat Bedulu. ​Dalam paruman yang digelar oleh Prajuru Desa Adat Bedulu, sejumlah tokoh dan pengurus adat memberikan arahan tegas terkait penanganan perselisihan ini.

Baca juga:  Volume Sampah TPA Mandung Naik 30 Persen, Overkapasitas Mengintai 2026

Wakil Bendesa, ​Pasek Sumadi, Rabu (21/10), mengingatkan bahwa Desa Adat Bedulu telah memiliki perarem tentang penanganan wicara krama magerengan. Pihaknya menekankan sanksi adat (pamidanda) harus ditegakkan. Selain itu, karena pelaku belum hadir dalam paruman, pemilik rumah kos (I Made Karma) dinyatakan wajib ikut bertanggung jawab atas aktivitas warga yang ditampungnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Bedulu, ​I Gusti Ngurah Susatia Putera mengecam keonaran yang terjadi di areal pemukiman pribadi. Ia menilai aksi penyerangan, pengrusakan ketertiban dengan knalpot brong, serta ancaman pengeroyokan di rumah warga sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hak dan kenyamanan masyarakat.

​Berdasarkan pertimbangan Awig-Awig Desa Pekraman Bedulu Sargah VI (tentang Wicara dan Pamidanda) serta Perarem Sabha Desa Pekraman Bedulu No. 13/SBDP/Bedulu/2015, paruman Prajuru Desa Adat Bedulu secara resmi memutuskan melarang keras segala bentuk keributan atau perkelahian, baik yang dilakukan oleh warga lokal maupun warga luar/pendatang, secara sengaja maupun tidak sengaja di seluruh wewidangan Desa Adat Bedulu.

Baca juga:  Pensiun, Dewa Mahendra Pilih Rehat Setahun

Desa adat kemudian menjatuhkan sanksi pamidanda berupa pelaksanaan upacara pecaruan dan guru piduka kepada pihak yang memicu perkelahian dan keonaran. ​Seluruh biaya upacara pembersihan desa (parisuda bumi) yang timbul akibat peristiwa ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang bersangkutan/penanggung jawab. “Keputusan ini diambil guna menegakkan ketertiban umum serta menjaga keamanan dan suasana kondusif di wilayah Desa Adat Bedulu,” ujarnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN