
NEGARA, BALIPOST.com – Hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Jembrana, Sabtu (17/10), belum sepenuhnya diterima masyarakat. Meskipun sudah banyak yang mengetahui, namun tanggapan pro dan kontra terkait aturan ini tetap muncul.
Di beberapa SPBU di Jembrana, banyak warga yang meskipun plat nomor kendaraan genap tetap ikut mengantre dengan alasan kebutuhan tangki sudah habis. Sementara tempat tinggal mereka jauh dari SPBU dan di pelosok.
Kadek, salah seorang warga yang sedang antre mengaku penerapan pola ganjil genap di wilayah Jembrana kurang sesuai. Apalagi kondisi masih antrean panjang seperti sekarang, beda kalau antrean sudah berkurang masih bisa diterima.
“Sudah tahu (aturan), menurut kami sebaiknya jangan dulu, kita sudah antre begini panjang masih diterapkan itu, sudah kepanasan tambah panas,” katanya.
Selain itu juga ada pembatasan pembelian baik sepeda motor dan mobil.
Terlebih, ia mengatakan banyak warga di Jembrana yang jarak rumahnya dengan SPBU relatif jauh karena tinggal di pelosok. Sehingga aturan ganjil genap cukup memberatkan, terlebih pembelian juga dibatasi.
Di sisi lain, Aji Kade dari Dauhwaru sangat sepakat adanya penerapan aturan ganjil genap itu untuk mengurai antrean. Ia pun mengaku telah diinformasikan terkait adanya aturan ini.
Dari pengamatan di sejumlah SPBU di dalam kota hingga Sabtu pagi masih banyak antrean. Beberapa SPBU ada yang lengang karena stok BBM belum tiba.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan penerapan pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan sistem ganjil-genap nomor polisi kendaraan selama tiga hari, mulai Sabtu (17/10) hingga Senin (19/10). Kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan pengisian BBM dan mengurai antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pada hari pertama, Sabtu (17/10), kendaraan dengan pelat nomor ganjil mendapat giliran mengisi BBM. Pengaturan tersebut dilaksanakan sesuai Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Selain penerapan ganjil-genap, pembelian BBM juga dibatasi maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua. Pembatasan ini berlaku hingga situasi kembali normal sesuai arahan Gubernur Bali.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah penanganan gangguan pelayanan BBM di Bali yang dibahas dalam rapat koordinasi Gubernur Bali bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan jajaran terkait pada Kamis (15/10) pukul 23.00 WITA hingga dini hari. (Surya Dharma/balipost)










