Gubernur Bali Wayan Koster memberikan bantuan pengganti SPP untuk sekolah swasta, Senin (11/5). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali akhirnya merealisasikan bantuan jaring pengaman sosial di bidang pendidikan. Masing-masing, bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orangtuanya terkena dampak COVID-19.

Bantuan itu berupa pengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), serta bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orangtuanya atau yang bersangkutan terkena dampak COVID-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester. Bantuan itu diserahkan langsung Gubernur Bali Wayan Koster kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/5).

Menurut Koster, siswa sekolah swasta yang orangtuanya terdampak COVID-19 perlu dibantu. Mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Pasalnya, SPP siswa sekolah swasta ditanggung oleh orang tua secara mandiri.

Berbeda dengan sekolah negeri yang sudah mendapat dana BOS, baik dari pusat maupun daerah. “Di (sekolah) negeri sudah cukup anggaran dari APBN dan APBD tak perlu lagi di-support. Yang swasta ini yang perlu saya urusin,” ujarnya.

Baca juga:  Tiga Wanita Diadili, Gasak Uang Tunai Pelanggannya yang Mabuk

Menurut Koster, bantuan yang diberikan memang tidak mengganti total biaya pendidikan. Namun, pihaknya meyakini tetap bisa membantu masyarakat terdampak COVID-19.

Adapun besar bantuan pendidikan yang diberikan untuk SD sebesar Rp 150 ribu, SMP Rp 200 ribu dan SMA/SMK/SLB sebesar Rp 250 ribu per bulan. Bantuan ini akan diberikan langsung untuk tiga bulan kepada sekolah. “Sehingga nanti diharapkan sekolah tidak memungut uang sebesar itu kepada para siswa itu,” kata mantan anggota DPR RI ini.

Total anggaran Rp 15,7 miliar disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk membantu 23.679 siswa dari tingkat SD,SMP, SMA, SMK, dan SLB swasta di 488 sekolah se-Bali. “Nanti ada form yang di isi, itu kira-kira yang betul-betul terdampak. Itu supaya bisa dibantu,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Baca juga:  Pemulihan Pariwisata Jangka Panjang, Bali Disarankan Refocusing Pada 4 Potensi Ini

Untuk tingkat perguruan tinggi tidak dibedakan. Karena semua mahasiswa membayar biaya kuliah semester.

Ada 15 ribu mahasiswa PTN/PTS yang akan mendapat bantuan pembayaran uang kuliah pada semester ini yang besarnya Rp 1,5 juta per mahasiswa. “Bisa mahasiswa program S1, bisa mahasiswa program diploma. Dipersilahkan rektornya (memilah, red) mahasiswanya ini terdampaknya jenisnya,” jelasnya.

Ada orangtuanya yang terdampak terkena PHK atau dirumahkan atau mahasiswa itu sendiri karena dia bekerja sambil kuliah. “Mungkin dia kuliah sambil bekerja lantas perusahaannya berhenti dia tidak kerja lagi PHK atau dirumahkan sehingga kehilangan penghasilan, sehingga dia berpotensi kesulitan biaya melanjutkan kuliahnya,” jelas Gubernur Koster.

Anggaran yang disediakan mencapai Rp 22,5 miliar, dengan jumlah total 34 PTN/PTS se-Bali yang mahasiswanya mendapat bantuan sosial. Dengan demikian Pemerintah Provinsi Bali total menggelontorkan Rp 38,2 miliar untuk bantuan pendidikan, bagi siswa dan mahasiswa terdampak COVID-19.

Baca juga:  Pengamanan KTT AIS, Pesawat Hingga Kapal Tempur Dikerahkan

Gubernur mewanti-wanti para Rektor dan Dinas Pendidikan agar penyaluran ini dilakukan tepat sasaran, administrasI mesti riil sesuai prosedur aturan. “Siapa yang harus dibantu silakan diatur dengan baik dan rapi,” ujarnya.

Ia mengingatkan penggunaan uang negara pasti nantinya akan melalui audit BPK.

Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa merinci 23.679 siswa yang dibantu terdiri dari 3.695 siswa SD, 6.223 siswa SMP, 3.318 siswa SMA, 10.408 siswa SMK, dan 35 siswa SLB. Jika siswa sekolah swasta akan menerima bantuan selama 3 bulan, mahasiswa hanya dibantu dalam satu semester ini saja.

“Bantuan tidak untuk semua siswa. Hanya yang orangtuanya terdampak COVID-19 dengann menunjukkan surat keterangan PHK, dirumahkan, dan sebagainya. Bagi yang orangtuanya PNS/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD tidak boleh mendapatkan subsidi ini,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *