
AMLAPURA, BALIPOST.com – Penetapan sistem ganjil genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai diterapkan untuk mengurangi antrean panjang di SPBU, Sabtu (17/10). Meski telah ada sistem tersebut, antrean panjang kendaraan untuk mengisi BBM masih terlihat di sejumlah SPBU di Bumi Lahar.
Berdasarkan pantauan, antrean panjang masih terlihat di SPBU Padangkerta. Masyarakat rela antre berjam-jam untuk mendapatkan BBM.
Antrean panjang hingga ratusan meter masih terlihat untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk roda empat lebih sedikit, puluhan meter. Meski di bawah terik matahari, mereka tetap sabar menunggu untuk mendapatkan giliran membeli BBM.
Selain di SPBU Padangkerta, antrean panjang juga terlihat di SPBU Subagan. Kendaraan roda dua maupun roda empat masih antre hingga puluhan meter.
Kehabisan stok BBM juga masih terjadi, seperti di Subagan.
Salah seorang warga, Sugik, menuturkan dirinya datang ke SPBU Subagan sejak kemarin sekitar pukul 19.00 WITA. Ia belum mendapatkan giliran karena stok BBM lebih dulu habis. “BBM habis sekitar pukul 23.00 WITA,” ucapnya.
Sugik mengatakan, dirinya bahkan sampai menginap di SPBU Subagan demi mendapatkan BBM. Namun, hingga pukul 09.00 WITA kiriman BBM dari pertamina tak kunjung datang. “Katanya kiriman BBM akan datang pukul 10.00 WITA,” katanya.
Ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena BBM di sepeda motornya habis. “Pindah ke SPBU lainnya tak bisa, karena BBM di motor habis sekali,” imbuhnya.
Sementara itu, pengendara lain yang mengantre di SPBU Padangkerta, Gede Adi, mengaku, antre sejak pukul 07.00 WITA. “Tinggal beberapa kendaraan lagi, sudah dapat giliran,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan penerapan pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan sistem ganjil-genap nomor polisi kendaraan selama tiga hari, mulai Sabtu (17/10) hingga Senin (19/10). Kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan pengisian BBM dan mengurai antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pada hari pertama, Sabtu (17/10), kendaraan dengan pelat nomor ganjil mendapat giliran mengisi BBM. Pengaturan tersebut dilaksanakan sesuai Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Selain penerapan ganjil-genap, pembelian BBM juga dibatasi maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua. Pembatasan ini berlaku hingga situasi kembali normal sesuai arahan Gubernur Bali.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah penanganan gangguan pelayanan BBM di Bali yang dibahas dalam rapat koordinasi Gubernur Bali bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan jajaran terkait pada Kamis (15/10) pukul 23.00 WITA hingga dini hari. (Eka Parananda/balipost)










