Pemerintah Desa Tulikup menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi aparat pemerintahan dan lembaga desa di Kantor Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Jumat (16/10). (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi aparat pemerintahan dan lembaga desa dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Guna meningkatkan kesadaran hukum tersebut, Pemerintah Desa Tulikup menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi aparat pemerintahan dan lembaga desa di Kantor Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Jumat (16/10).

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Babinsa Desa Tulikup Koramil 1616-01/Gianyar Pelda I Dewa Made Rai bersama Bhabinkamtibmas Desa Tulikup Aiptu I Wayan Astawa. Penyuluhan ini menghadirkan jajaran narasumber dari Polres Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, dan Pengadilan Negeri Gianyar untuk memaparkan materi seputar persoalan hukum dalam kehidupan bermasyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca juga:  168.916 Napi dan Anak Berhadapan Dengan Hukum Dapat Remisi

​Kepala Desa (Perbekel) Tulikup, Made Ardika mengungkapkan materi hukum ini disampaikan beberapa pemateri. Perwakilan dari Polres Gianyar memaparkan mengenai restorative justice (keadilan restoratif) sebagai mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan. Materi kemudian dilanjutkan oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gianyar, membawakan topik perwalian anak. Sementara itu, pemahaman terkait kesadaran hukum secara luas disampaikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Gianyar.

​Penyuluhan hukum ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri atas pimpinan dan anggota BPD Desa Tulikup, Bendesa Adat Tulikup Kaler dan Kelod, LPM Desa Tulikup, Ketua TP PKK Desa Tulikup, para Kelian Adat, Pekaseh, Danton Linmas, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.

Baca juga:  PHDI Dan KMHDI Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku Pencurian Pretima

​Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi TNI-Polri dalam mendukung peningkatan wawasan hukum di tingkat desa. Melalui pemahaman yang komprehensif, aparatur dan lembaga desa diharapkan dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus membantu mengantisipasi serta mencegah timbulnya potensi konflik maupun persoalan hukum di tengah masyarakat.

​Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif, penyampaian kesimpulan, dan foto bersama, sebelum akhirnya ditutup secara resmi oleh Kepala Desa Tulikup. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Tingkatkan Pemahaman Nilai Integritas, KPK RI Gelar Bimtek Bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Badung

 

 

BAGIKAN