Kejari Gianyar melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Ruang Rapat Kantor Desa Taro, Kecamatan Tegallalang.(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Hak Korban dalam Peradilan Pidana” di Ruang Rapat Kantor Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Selasa (27/10).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban dalam proses penegakan hukum.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejari Gianyar, Emma Aulia Yashinta, S.H., memaparkan secara komprehensif mengenai kedudukan legal serta perlindungan hukum bagi korban tindak pidana.

Emma Aulia Yashinta menegaskan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga wajib menghormati dan melindungi hak-hak korban.

Baca juga:  Napi Selamat Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Masih Trauma

Menurutnya, masyarakat perlu memahami langkah-langkah hukum yang tepat serta hak dasar yang dimiliki korban. “Korban tindak pidana memiliki hak untuk memperoleh informasi transparan mengenai perkembangan penanganan perkara, mendapatkan perlindungan dari ancaman atau intimidasi, serta mengakses mekanisme pemulihan maupun restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Emma Aulia Yashinta.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk aktif menciptakan lingkungan sosial yang aman dan ramah bagi korban. Masyarakat diminta menghindari pemberian stigma negatif, intimidasi, maupun perlakuan sosial yang berpotensi memperburuk trauma korban, serta senantiasa menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Jokowi Perintahkan Usut Tuntas Pelanggaran Hukum Satelit Kemenhan

Pihak Kejaksaan juga mendorong peran aktif pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat sebagai garda terdepan dalam merespons aduan hukum di wilayahnya. Pemerintah desa diharapkan dapat memberikan pendampingan awal serta mengarahkan korban untuk mengakses layanan hukum formal secara tepat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Warga Desa Taro tampak antusias memanfaatkan ruang dialog tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala dan penanganan permasalahan hukum di tingkat desa.

Baca juga:  Pilkada Buleleng, Muncul 8 Nama Potensial Diusung PDIP

Melalui program penyuluhan hukum yang berkelanjutan ini, Kejari Gianyar berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga tingkat pedesaan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong upaya pencegahan pelanggaran hukum sejak dini sekaligus mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, humanis, dan berperspektif perlindungan korban di wilayah Kabupaten Gianyar. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN