
DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tersangka berinisial NS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. NS merupakan Direktur PT CPJB yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau P-22 tersebut dilakukan setelah tahapan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Dengan dilaksanakannya P-22, proses penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, Rabu (7/10) mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan PT CPJB untuk masa pajak Januari 2021 hingga Desember 2023.
Dalam perkara tersebut, NS diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Faktur pajak tersebut diduga dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, NS juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, yakni dengan tidak melaporkan seluruh penyerahan atau penjualan yang berasal dari kegiatan usaha PT CPJB.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi jumlah PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian pada pendapatan negara diduga mencapai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
Atas perbuatannya, NS diduga melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Darmawan menjelaskan, penegakan hukum perpajakan merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga kepatuhan sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh Wajib Pajak.
Dalam setiap proses penegakan hukum, DJP tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak Wajib Pajak dan pihak-pihak yang berperkara.
“Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menempatkan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan,” ujar Darmawan.
Ia juga mengajak seluruh Wajib Pajak untuk bersama-sama membangun kepatuhan perpajakan dengan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan perpajakan tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab kepada negara, tetapi juga bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. (Suardika/balipost)









