Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Karangasem dihantui dilema. Hal itu menyusul beban Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) naik hingga 91,69 persen untuk memenuhi ketentuan lahan pertanian di tingkat Provinsi Bali.

Karangasem harus memenuhi ketentuan LP2B setelah tiga kabupaten/kota di Bali dinilai belum mampu memenuhi ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) yang dimiliki.

Akibatnya, Karangasem harus menambah luasan LP2B dari ketentuan minimal 87 persen menjadi sekitar 91,69 persen. Penambahan tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan dari tiga daerah lainnya agar secara keseluruhan Provinsi Bali dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Baca juga:  Aset Daerah di Pantai Nyanyi Dikelola Sah, Dorong PAD dan Pariwisata Tabanan

Berdasarkan Kepmen ATR/BPN Tahun 2024, luas LBS di Kabupaten Karangasem mencapai 5.976,13 hektare. Dengan luasan tersebut, Karangasem sebenarnya telah memenuhi bahkan melampaui batas minimal 87 persen, dengan sekitar 5.200 hektare telah berada pada kisaran 88 persen.

Namun, setelah dilakukan penyesuaian, sekitar 5.479,51 hektare LBS di Karangasem akan masuk dalam LP2B. Artinya, terdapat tambahan sekitar 200 hektare lebih lahan yang harus ditetapkan sebagai LP2B.

Baca juga:  Pekerja Pariwisata Tumbuh 2,5 Persen

Kondisi ini berpotensi memberikan dampak terhadap ruang pengembangan Karangasem ke depan, terutama untuk pembangunan infrastruktur maupun pengembangan kawasan pariwisata.

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata cukup menyayangkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan, tidak hanya Karangasem yang mengalami penambahan, akan tetapi beban tambahan yang diterima Karangasem menjadi salah satu yang terbesar, mencapai lebih dari 200 hektare dibandingkan dari sejumlah kabupaten lain.

“Tentu hal ini akan berdampak ke depannya. Mengingat pariwisata Karangasem sedang berkembang karena memiliki potensi, kondisi ini tentu berpotensi mempersempit ruang untuk pengembangan infrastruktur dan penunjang lainnya,” ujarnya, Senin (5/10).

Baca juga:  Langgar Sempadan Pantai, Bangunan Akomodasi Pariwisata di Karangasem Terancam Dibongkar

Gus Par berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat memberikan kebijakan khusus kepada Karangasem sebagai bentuk kompensasi atas tambahan beban LP2B tersebut. Kompensasi diperlukan agar Karangasem tetap memiliki ruang untuk mengembangkan sektor lain yang ikut terdampak akibat bertambahnya ratusan hektare lahan yang ditetapkan sebagai LP2B.

“Harapannya tentu ada kebijakan lebih dari provinsi, terutama kompensasi bagi Karangasem. Sehingga dengan adanya penambahan LP2B ini, sektor-sektor yang lain yang terdampak tetap bisa dikembangkan,” ujar Gus Par. (Eka Parananda/Balipost)

BAGIKAN