Polisi mengamankan seorang buruh bangunan yang membobol warung di Tejakula. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Tejakula mengamankan seorang buruh bangunan berinisial GA (28), asal Bekasi, yang diduga membobol sebuah warung di Jalan Singaraja–Amlapura, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/10), sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku diduga masuk ke warung dengan mencongkel gembok rolling door menggunakan obeng. Setelah berada di dalam, pelaku menuju laci kasir dan mengambil uang tunai sekitar Rp4,6 juta.

Kasus tersebut diketahui setelah korban mendapat informasi dari seorang saksi bahwa warung miliknya telah dimasuki orang tidak dikenal. Korban kemudian datang ke lokasi dan mendapati uang yang tersimpan di laci kasir telah hilang.

Baca juga:  WNA Tersangka Lakalantas Dilimpahkan ke Kejari

Menerima laporan tersebut, Polsek langsung melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman CCTV, polisi memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga melakukan pencurian. Penelusuran kemudian diarahkan kepada sejumlah pekerja dari luar daerah yang sedang bekerja di wilayah Kecamatan Tejakula.

Hasil pemeriksaan mengarah kepada GA. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Update Harga Emas Hari Ini, Antam Tembus Rp2,703 Juta per Gram

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz atas seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Jumat (2/10), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Setelah menerima laporan, personel Polsek Tejakula melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti serta rekaman CCTV,” ujar Iptu Yohana.

Dalam pemeriksaan, GA mengakui mengambil uang dari warung tersebut. Uang hasil pencurian itu disebut digunakan untuk sejumlah keperluan, termasuk top up saldo DANA sebesar Rp1,4 juta yang kemudian digunakan untuk bermain judi slot. Sebagian uang lainnya dikirim kepada keluarga untuk membayar utang, sedangkan sisanya disimpan.

Baca juga:  Remaja Belasan Tahun Disetubuhi Ayah Tiri di Kamar Kos

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel gembok, satu buah kunci gembok yang telah rusak, serta uang tunai sebesar Rp935.000. Atas perbuatannya, G.A. disangkakan melanggar pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, yang bersangkutan masih diamankan di Polsek Tejakula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Yudha/balipost)

BAGIKAN