
MANGUPURA, BALIPOST.com – KONI Badung mulai memperketat standar kompetensi pelatih. Sebanyak 55 cabang olahraga (cabor) di Badung didorong memiliki pelatih yang tidak hanya mengantongi lisensi dari induk organisasi olahraga, tetapi juga sertifikat kompetensi profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Langkah tersebut diawali melalui Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi BNSP yang digelar di Ruang Pertemuan KONI Badung, Rabu (30/9). Kegiatan ini menghadirkan para pelatih dari seluruh cabor sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi profesi dalam menjalankan tugas sebagai pelatih.
Ketua Umum KONI Badung I Made Sutama mengatakan, kualitas pelatih menjadi salah satu faktor penting dalam pembinaan dan pencapaian prestasi atlet. Karena itu, KONI Badung mendorong agar pelatih memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi yang diakui negara.
“Kami mendorong dan mewajibkan pelatih Badung berlisensi, namun pelaksanaan asesmennya secara bertahap dulu,” kata Sutama.
Menurutnya, sejumlah pelatih di Badung memang sudah memiliki sertifikasi. Namun, jumlahnya belum merata sehingga KONI Badung akan menjalankan proses asesmen secara bertahap. Bahkan, mulai Sabtu (3/10), sejumlah cabor telah mendaftarkan pelatihnya untuk mengikuti asesmen kompetensi di Kantor KONI Badung.
Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pelatih Olahraga (LSP-POR) Muhamad Yudianto Arifandi mengapresiasi langkah KONI Badung tersebut. Menurutnya, sertifikasi profesi menjadi bagian penting dalam meningkatkan standar pelatih olahraga di Indonesia.
Ia menjelaskan, keberadaan sertifikasi profesi juga berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, khususnya ketentuan mengenai jabatan pelatih olahraga dan kompetensi yang harus dimiliki.
“Profesi pelatih saat ini tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman dan intuisi. Pelatih dituntut bekerja secara modern, berbasis science, melakukan pemantauan perkembangan atlet secara terpadu, serta memahami aspek keselamatan dan tanggung jawab profesi,” ujarnya.
Yudianto juga meluruskan anggapan bahwa pelatih yang sudah memiliki lisensi dari induk cabor tidak lagi membutuhkan sertifikasi BNSP. Menurutnya, keduanya memiliki fungsi berbeda.
Lisensi cabor lebih menitikberatkan pada penguasaan teknik, taktik, regulasi, serta karakteristik cabang olahraga. Sementara sertifikasi BNSP menjadi bukti kompetensi profesi yang mencakup kemampuan menjalankan pekerjaan sesuai standar yang ditetapkan.
“Itu dua dokumen yang berbeda, dan kekuatannya pun berbeda. Dengan sinergi memiliki kedua sertifikasi tersebut, seorang pelatih akan menjadi pelatih yang utuh,” jelasnya.
Dalam asesmen yang disiapkan khusus untuk pelatih KONI Badung, tim asesor akan menguji lima dimensi kompetensi. Kelimanya meliputi task skills, task management skills, transfer skills, job rule skills, dan contingency management skills.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya KONI Badung meningkatkan profesionalisme pelatih sekaligus memperkuat fondasi pembinaan atlet menuju berbagai ajang prestasi, termasuk persiapan menghadapi Porprov Bali XVII/2027 di Buleleng. (Suka Adnyana/balipost)









