Petugas menyita miras yang diduga oplosan saat menggerebek sebuah warung di Jalan Raya Kerobokan Gang Drona, Kuta Utara, Kabupaten Badung. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Polda Bali gencar melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Pada Senin (4/12), petugas menggerebek warung penjual miras yang diduga oplosan di Jalan Raya Kerobokan Gang Drona, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja mengatakan, penggerebekan itu dipimpin Kasatgas III Operasi Cipkon Agung II AKBP Tri Kuncoro. Dari Hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita arak oplosan botol kecil (600 ml) sebanyak 180 botol, botol besar (1.500 ml) sebanyak 11 botol, tuak botol besar (1500 ml) sebanyak 1 botol, 1 jerigen berisi arak (22 liter), 2 jerigen kosong dengan kapasitas 22 liter dan 100 botol plastik kosong ukuran 600 mililiter (ml) serta 1 buah selang warna putih sepanjang 3 meter.

Baca juga:  Dari Ditinggal Ortu hingga “Overstay” Hampir 2,5 Tahun hingga Pemuda Asal Madiun Diamankan

Saat dimintai keterangan, lanjut Hengky, pemilik warung berinisial Su mengakui barang tersebut adalah miliknya. Apalagi saat itu Su berada di warungnya.

“Operasi tersebut mulai pukul 11.00 Wita, melibatkan 58 personel dari Satgas Ops Cipkon Agung II 2017,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *