Petani mengumpulkan gabah dari mesin perontok di kawasan pertanian Tumbak Bayuh, Badung. Pesatnya perkembangan sektor pariwisata di wilayah ini merupakan salah satu faktor pemicu alih fungsi lahan pertanian menjadi akomodasi pariwisata. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Alih fungsi lahan pertanian di Bali yang terus terjadi dinilai tidak cukup diatasi hanya dengan memperketat larangan penjualan lahan. Persoalan tersebut harus dilihat dari sisi ekonomi petani, sebab tingginya harga tanah dan relatif rendahnya pendapatan dari usaha tani membuat menjual lahan dapat menjadi pilihan ekonomi bagi pemiliknya.

Jika kondisi itu tidak segera diantisipasi, luas lahan pertanian produktif dikhawatirkan terus menyusut dan pada akhirnya berdampak terhadap ketahanan pangan Bali.

Rektor Universitas Warmadewa (Unwar), Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, MP., mengatakan perlindungan lahan pertanian harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan nilai ekonomi sektor pertanian.

Menurutnya, persoalan alih fungsi lahan menyangkut berbagai aspek sekaligus. Mulai dari ketahanan pangan, lingkungan, keberlanjutan sistem subak hingga kehidupan sosial masyarakat Bali. Berkurangnya lahan pertanian ketika kebutuhan pangan terus meningkat, dikatakan, berpotensi membuat Bali semakin bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.

“Persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan melarang petani menjual lahannya. Kita harus memahami realitas ekonomi yang dihadapi petani,” ujar Prof. Pandit, Selasa (29/9).

Ia menjelaskan, ketika harga tanah meningkat sangat tinggi sementara pendapatan dari bertani relatif rendah dan tidak selalu memberikan kepastian, keputusan petani menjual lahan dapat menjadi pilihan yang rasional secara ekonomi. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menciptakan kondisi agar mempertahankan lahan pertanian juga memberikan manfaat dan kepastian ekonomi bagi petani.

Baca juga:  PPDB SMP Denpasar, Ratusan Kuota Jalur Prestasi Digeser ke Bina Lingkungan

Prof. Pandit menyebut sedikitnya ada dua langkah yang harus dilakukan secara bersamaan, yakni memperkuat perlindungan lahan pertanian dan meningkatkan nilai ekonomi sektor pertanian. Perlindungan dapat dilakukan melalui penguatan tata ruang, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), pengendalian pembangunan, serta perlindungan jaringan irigasi dan sumber air.

Namun, perlindungan tersebut harus diikuti insentif ekonomi. Petani yang mempertahankan lahannya jangan sampai merasa secara ekonomi lebih dirugikan dibandingkan jika menjual tanahnya.

“Jangan hanya meminta petani mempertahankan tanahnya, tetapi berikan alasan ekonomi yang kuat agar mereka memilih untuk mempertahankannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Prof. Pandit mendorong pertanian Bali untuk naik kelas. Petani tidak cukup hanya menghasilkan komoditas, tetapi harus didorong masuk ke rantai nilai yang lebih panjang, mulai dari pengolahan, pengemasan, pemasaran hingga distribusi.

Menurutnya, Bali memiliki sektor pariwisata yang besar dan membutuhkan pasokan pangan dalam jumlah besar. Kondisi tersebut seharusnya menjadi peluang untuk membangun keterhubungan antara petani lokal dengan hotel, restoran, pasar modern, rumah sakit, sekolah hingga industri pengolahan pangan.

Dengan pasar yang lebih jelas dan nilai tambah yang lebih besar, sektor pertanian diharapkan mampu memberikan pendapatan yang lebih menarik bagi petani. Pada saat yang sama, ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah dapat ditekan.

Prof. Pandit juga menilai penguatan sektor pertanian tidak bisa dilepaskan dari peran perguruan tinggi, khususnya dalam menyiapkan sumber daya manusia. Lulusan sarjana pertanian, menurutnya, tidak semestinya hanya diarahkan menjadi calon pegawai pemerintah atau tenaga teknis pertanian.

Baca juga:  Lahan Pertanian Terendam Air Danau Buyan Mencapai 35 Hektar

“Mereka harus dipersiapkan menjadi generasi yang mampu mengembangkan pertanian modern, menjadi agripreneur, membangun usaha pengolahan hasil pertanian, mengembangkan teknologi pertanian, mengelola rantai pasok, serta membuka akses pasar bagi petani,” katanya.

Ia menekankan, sarjana pertanian ke depan harus memiliki kemampuan yang lebih luas. Tidak hanya memahami bagaimana menanam, tetapi juga bagaimana membuat kegiatan pertanian menjadi bisnis yang menguntungkan dan berkelanjutan.

Sarjana pertanian dapat berperan sebagai penghubung antara teknologi, modal, pasar dan petani. Dengan demikian, sektor pertanian diharapkan tidak lagi dipandang generasi muda sebagai pekerjaan yang kurang menjanjikan.

Perguruan tinggi, lanjut Prof. Pandit, juga memiliki tanggung jawab untuk mengubah paradigma pendidikan pertanian. Kurikulum perlu semakin dekat dengan kebutuhan lapangan, termasuk digital agriculture, precision farming, kewirausahaan, pengolahan pangan, pemasaran digital, manajemen rantai pasok hingga pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

Universitas Warmadewa, kata dia, dapat mengambil bagian melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lulusan pertanian diarahkan menjadi problem solver di tengah berbagai persoalan pertanian Bali, bukan sekadar menjadi pencari pekerjaan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah regenerasi petani. Jika generasi muda tidak tertarik masuk ke sektor pertanian, maka persoalan penyusutan lahan pada akhirnya akan berjalan beriringan dengan persoalan tenaga kerja pertanian.

Baca juga:  Ini, Sebab Harga Cabai Meroket

“Kita bisa memiliki lahan yang terlindungi secara hukum, tetapi tidak memiliki generasi yang mau dan mampu mengelolanya,” ujarnya.

Karena itu, pembangunan pertanian Bali harus dilihat sebagai sebuah ekosistem. Ada lahan yang harus dilindungi, petani yang harus disejahterakan, generasi muda yang harus dilibatkan, teknologi yang harus dikembangkan, pasar yang harus dijamin, serta investasi yang harus diarahkan agar tidak mengorbankan lahan produktif.

Prof. Pandit menegaskan, Bali tetap membutuhkan investasi dan pariwisata. Namun, kedua sektor tersebut tidak seharusnya dipertentangkan dengan pertanian. Justru sektor pariwisata dapat diarahkan menjadi pasar bagi produk pertanian Bali.

“Yang harus dibangun adalah keseimbangan, sehingga pariwisata dapat menjadi pasar bagi produk pertanian Bali, sementara pertanian tetap menjadi salah satu fondasi ketahanan pangan, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat Bali,” katanya.

Menurutnya, menjaga lahan pertanian bukan sekadar mempertahankan luas sawah saat ini. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan upaya menyiapkan pangan, pekerjaan, lingkungan dan kehidupan masyarakat Bali bagi generasi mendatang.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Bali Eko Priyanggodo belum lama ini menyebut nilai transaksi tanah di Bali mencapai Rp7,68 triliun pada 2021 hingga 8 September 2026. Tingginya transaksi tanah Bali tercermin dari nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara peralihan hak jual beli mencapai 46.082 berkas pada 2025. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN